KPK Cecar Sekretaris Badan Karantina Pertanian Soal Pencucian Uang SYL

Laporan: david
Rabu, 18 September 2024 | 13:21 WIB
Jubir KPK, Tessa Mahardhika (SinPo.id)
Jubir KPK, Tessa Mahardhika (SinPo.id)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Sekretaris Badan Karantina Pertanian, Wisnu Haryana soal dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Wisnu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait perkara SYL pada Selasa, 17 September 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Saksi WH hadir dan penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang dilakukan oleh tersangka SYL,” kata Juru Bucara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Rabu, 18 September 2024.

Untuk diketahui, KPK memproses hukum SYL terkait kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Perbuatan melawan hukum itu dilakukan SYL bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono.

SYL divonis dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan. Ia juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp14.147.144.786 dan US$30 ribu subsider dua tahun penjara.

Sementara itu, Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.

Selain kasus pemerasan dan gratifikasi, SYL juga dijerat KPK dalam kasus dugaan TPPU yang saat ini masih dalam proses penyidikan. Dalam kasus itu, KPK menduga SYL menyembunyikan atau menyamarkan hasil korupsi di Kementan.

Selain itu, KPK juga sedang mengusut dugaan korupsi pengadaan x-ray statis, mobile x-ray, dan x-ray trailer atau kontainer di Badan karantina Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan). Total ada enam orang yang sudah dicegah ke luar negeri, yakni WH, IP, MB, SUD, CS dan RF.

Salah satu dari keenam orang itu adalah eks Sekretaris Badan Karantina Kementan Wisnu Haryana. Pencegahan ini diminta ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1064 Tahun 2024 dan berlaku selama enam bulan.

KPK menyebut kerugian negara akibat pengadaan ini disinyalir mencapai Rp82 miliar. Tapi, jumlah pastinya bisa berubah karena auditor masih menghitung pastinya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI