Anggota Pansus: RUU Pengelolaan Ruang Udara akan Bikin Pendapatan Negara Melonjak Tajam
SinPo.id - Anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Pengelolaan Ruang Udara (Pansus RUU PRU), Irwan, menyampatakan RUU PRU akan membuat potensi pendapatan negara melonjak tajam bila disahkan menjadi UU.
Berdasarkan data Kementerian Perhubungan (Kemenhub), menurutnya, jumlah lalu lintas udara di Indonesia meningkat hampir tiga kali lipat dalam kurun waktu 2007 hingga 2018.
"Potensi pendapatan negara kita bakal melonjak tajam. Sebab berdasarkan data Kementerian Perhubungan RI mencatat peningkatan jumlah lalu lintas di Indonesia pada 2007 sebanyak 454 ribu flight departure dan pada 2018 angka tersebut melonjak hampir lebih dari dua kali lipat menjadi 1.011.111 flight departure," kata Irwan lewat pesan singkat pada Rabu, 18 September 2024.
Bahkan, dia melanjutkan, lembaga angkutan penerbangan internasional atau International Air Transport Association (IATA) memprediksi pertumbuhan lalu lintas udara di Indonesia akan terus meningkat sampai menempati posisi 10 besar dunia pada pasar penerbangan domestik di 2017, kemudian mencapai puncak pada peringkat empat pada 2030.
"Di samping itu, pada 2019 salah satu jalur penerbangan atau airways di Indonesia, yaitu yang berada di utara pulau Jawa tercatat sebagai jalur terpadat nomor delapan di dunia," tutur Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur (Kaltim) itu.
Irwan meyakini RUU PRU merupakan produk hukum yang dapat menjadikan kedaulatan negara lebih tegas lagi.
Pasalnya, menurut Juru Bicara TKN Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024 itu, sebelumnya peraturan perundangan terkait ruang udara masih bersifat parsial dan belum terintegrasi, sehingga mengakibatkan disharmoni terjadi.
Lebih lanjut, anggota Komisi V DPR RI itu yakin RUU PRU dapat diselesaikan oleh Pansus PRU DPR secara cepat pada sisa masa sidang di periode 2019-2024.
Dia bilang, pengesahan RUU PRU akan memberikan Prabowo produk hukum terintegrasi terkait kedaulatan ruang udara setelah dilantik pada 20 Oktober 2024 mendatang.
Irwan juga menyatakan, ruang udara merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari wilayah kedaulatan suatu negara dan dasar pembangunan untuk mengakomodasi kepentingan penerbangan, perekonomian nasional, pertahanan dan keamanan negara, sosial budaya, serta lingkungan hidup.
"Pengaturan pengelolaan ruang udara Indonesia saat ini tersebar dalam beberapa peraturan perundang-undangan," tutur Irwan.
Rapat Paripurna DPR RI menetapkan menetapkan keanggotaan Pansus RUU PRU pada Selasa, 10 September 2024.
"Memutuskan bahwa telah dibentuk Pansus RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara. Untuk itu kami mohon persetujuan penetapan keanggotaan Pansus dimaksud," tanya Pimpinan Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025, Puan Maharani yang diiringi dengan seruan setuju dari seluruh anggota DPR RI yang hadir.
Dijelaskan Puan, penetapan tersebut sesuai dengan hasil Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Badan Musyawarah DPR RI antara Pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi pada 27 Mei 2024.
RUU PRU ini yang dalm surat presidennya berjudul RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara ini merupakan usul inisiatif Pemerintah.
Dalam Surpres yang ditujukan kepada Ketua DPR RI tertanggal 3 April 2024 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta DPR RI untuk membahas RUU PRU.
Untuk itu Presiden menugaskan Menteri Pertahanan (Menhan), Menteri Perhubungan (Menhub), dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU tersebut.