KPK Apresiasi Kaesang yang Berinisiatif Memberikan Klarifikasi
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi langkah putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep yang telah memberikan klarifikasi terkait penggunaan pesawat jet pribadi saat bepergian ke Amerika Serikat.
"Kami dari KPK pasti mengapresiasi lah warga negara datang gitu atas berita yang menimpa dirinya gitu ya. Terlepas dari dia PN (pejabat negara), gak PN, itu cerita yang lain lah. Tapi dia datang minta arahan," kata Deputi pencegahan dan monitoring KPK, Pahala Nainggolan digedung ACLC KPK, Selasa 17 September 2024.
Pahala menjelaskan, pihaknya memberikan arahan kepada Kaesang terkait klarifikasi atas dugaan gratifikasi pesawat jet probadi itu. KPK akan menganalisa hasil klarifikasi Kaesang, paling lambat 30 hari setelah pelaporan.
"Sama tim diterangkanlah apa gratifikasi, ternyata beliau dan tim udah menyiapkan dokumen yang di-download dari gratifikasi online," katanya.
Untuk diketahui, Kaesang Pangarep dan istrinya, Erina Gudono menjadi sorotan publik karena menaiki pesawat jet pribadi saat perjalanan ke Amerika Serikat.
Erina ketika itu mengunggah momen menaiki pesawat jet pribadi di akun media sosialnya. Dia juga mengunggah foto makan roti seharga Rp400 ribu dan stroller bayi diduga seharga puluhan juta rupiah.
Keduanya kemudian disoroti juga usai diduga membawa belanjaan mewah dari Amerika Serikat tanpa pemeriksaan Bea Cukai.
Dalam video yang beredar, keduanya turun dari jet Gulfstream N568SE langsung menuju ke mobil Toyota Alphard yang diparkirkan di apron pesawat.
Ketua KPK Nawawi Pomolango memastikan pihaknya akan mengundang Kaesang untuk mengklarifikasi soal dugaan penerimaan fasilitas jet pribadi.
Tak Hanya Kaesang, KPK juga akan meminta klarifikasi terhadap Wali Kota medan yang juga menantu Presiden Jokowi, Bobby Nasution.
“Iya pasti, cuma apakah harus dipanggil duluan atau belakangan itu bisa dilihat nanti,” ujar Nawawi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 11 September 2024.
Nawawi menyerahkan sepenuhnya kepada tim dari Direktorat Penerimaan Layanan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) untuk memproses laporan dari masyarakat mengenai dugaan gratifikasi yang menyeret keluarga dari Jokowi tersebut.
“Sampai saat ini masih terus dilakukan penelaahan,” ucap pimpinan KPK berlatar belakang hakim tindak pidana korupsi (tipikor) ini.