Bripda WSN Disanksi Patsus Terkait Penipuan Berdalih Lowongan Kerja KAI
SinPo.id - Polda Metro Jaya memberikan sanksi hukuman penempatan khusus (patsus) kapada Bripda WSN imbas perbuatannya melakukan penipuan dengan modus iming-iming bekerja di PT Kereta Api Indonesia (KAI).
"Terduga pelanggar (Bripda WSN) sudah disanksi patsus," kata Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bambang Satriawan kepada wartawan, Selasa, 17 September 2024.
Selain disanksi patsus, Bripda WSN juga tengah dilakukan proses pelanggaran etik hingga pidana.
"Kode etik (Bripda WSN) dan pidananya sudah ditangani reserse," ungkapnya.
Diketahui, seorang pemuda bernama Makmurdin Muslim (27) menjadi korban penipuan berkedok bakal dipekerjakan sebagai teknisi di PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Mirisnya korban ditipu oleh anggota kepolisian Polda Metro Jaya bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polda Metro Jaya bernama Bripda Wahyu alias WSN dan meminta uang Rp50 juta.
Korban lantas melaporkan kejadian tersebut dengan nomor yang telah teregister LP/B/5462/IX/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.