Penipuan Berdalih Lowongan Kerja di KAI, Bripda WSN Disidang Etik dan Pidana
SinPo.id - Propam Polda Metro Jaya tengah mengusut tuntas pelanggaran kode etik yang dilakukan anggotanya, Bripda WSN terkait kasus dugaan penipuan dengan modus iming-iming bisa bekerja di PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Dalam kasus ini, korban bernama Makmurdin Muslim mengalami kerugian hingga Rp50 juta.
"Pelanggaran kode etik (Bripda WSN) dan pidananya sudah ditangani reserse ya," kata Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bambang Satriawan kepada wartawan, Selasa, 17 September 2024.
Bambang belum membeberkan nasib Bripda WSN. Hingga saat ini pelanggaran kode etik Bripda WSN masih dalam tahap pemeriksaan.
"Pelanggaran etik proses pemeriksaan Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Wabprof) Propam Polda Metro Jaya," ujarnya.
Adapun putusan pelanggaran etik, kata dia, akan diputuskan usai penyidik melakukan serangkaian persidangan etik.
"Nanti di persidangan akan diputus oleh komisi kode etik atau hakim," ungkapnya.
Diketahui, seorang pemuda asal Kembangan, Jakarta Barat, Makmurdin Muslim (27), menjadi korban penipuan yang diduga dilakukan oleh anggota Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polda Metro Jaya berinisial Bripda WSN.
Korban melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya atas kasus penipuan yang dialami dirinya.
Laporan teregister dengan nomor: LP/B/5462/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 11 September 2024 dengan korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.