Pangkas Peredaran Narkoba dari Hulu dapat Bantu Ringankan Beban Negara
Jakarta, sinpo.id - Anggota Komisi III DPR RI Agun Gunandjar menanggapi kesepakatan bersama Kepala BNN dengan Menkumham terkait Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
Agun menilai, ada dua hal yang berbeda terkait dengan ditandatanganinya kesepakatan itu.
Sebagai upaya pencegahan, hal tersebut sudah menjadi domain dan fokus BNN. Sementara itu untuk pembinaan atas pelaksanaan putusan hukum (narapidana dan tahanan) yang ditempatkan di lapas/rutan menjadi tanggung jawab Kemenkumham.
Adapun kesepakatan antara BNN dan Kemenkumham ini tak terlepas dari masih maraknya peredaran narkoba di lapas atau rutan. Bahkan sudah bukan menjadi rahasia umum, jika lapas/rutan menjadi pusat pengendalian peredaran barang haram ini.
"BNN Fokus mencegah dan membumihanguskan narkoba yang masuk atau beredar di Indonesia," kata Agun melalui pesan singkatnya, Kamis (24/5/2018).
Agun pun meminta BNN meningkatkan pengawasannya dengan menggandeng sejumlah instansi, baik TNI, Polri dan kementerian yang menaungi pelabuhan laut, udara dan juga jalur darat.
"Hal ini perlu kita sadari bersama agar seluruh elemen bangsa fokus atas upaya pencegahan ini. Lebih baik mencegah daripada mengobati," ujarnya.
Jika upaya pencegahan ini dapat dilakukan dengan maksimal, Agun berkeyakinan dapat mengurangi jumlah narapidana narkoba di lapas/rutan. Hal ini tentu setali tiga uang dalam mengurangi beban negara untuk membangun lapas-lapas yang saat ini sudah banyak melebihi kapasitas.
Belum lagi jika kita bicara soal biaya makan narapidanayang setiap tahun terus mengalami peningkatan hingga miliaran rupiah, dan juga biaya pengobatan dan rehabilitasinya.
"Kerjasama P4Gn ini penting tapi tidak cukup hanya di dalam lapas/rutan saja. Karena sesungguhnya tidak mengatasi akar masalahnya itu sendiri," ujar politisi Golkar ini.
"Lebih baik mencegah barang masuk dan menghukum seberat-beratnya daripada melakukan pencegahan dan pemberantasan sesudahnya," pungkas Agun.

