Pengawas Pemilu Diminta Bersiap Hadapi Tahapan Pilkada yang Semakin Krusial

Laporan: Sigit Nuryadin
Minggu, 15 September 2024 | 15:52 WIB
Gedung Bawaslu RI (SinPo.id/Bawaslu)
Gedung Bawaslu RI (SinPo.id/Bawaslu)

SinPo.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengingatkan seluruh jajaran untuk bersiap menghadapi tahapan Pilkada Serentak 2024, yang semakin krusial. 

Anggota Bawaslu RI Puadi meminta kepada para pengawas menyiapkan diri terkait pemahaman pengawasan dan penanganan pelanggaran dalam pilkada. 

Adapun Berdasarkan Peraturan KPU nomor 2 tahun 2024 tentang jadwal dan tahapan, saat ini hingga 21 September merupakan tahapan penelitian persyaratan calon. Lalu, pada 22 September 2024,dilakukan penetapan pasangan calon (paslon), dilanjutkan dengan tahapan kampanye pada 25 September 2024.

"Tantangan kita (pengawas pemilu) di pemilihan sangat berat. Saya mohon dukungan dari semuanya para pimpinan Bawaslu daerah dan sekretariat," kata Puadi dalam keterangannya, Minggu, 15 September 2024.

Puadi menegaskan, para pengawas pemilu harus menguasai penuh hukum beracara dalam penanganan pelanggaran pemilihan. Batas waktu penanganan, tidak adanya pemeriksaan in absentia, serta pemahaman aturan teknis baik dalam Undang Undang 10/2016 maupun Peraturan KPU harus menjadi perhatian pengawas pemilu.

Terkait tahapan kampanye, dia mengingatkan pengawas pemilu juga harus memahami larangan kampanye sebagaimana termuat dalam Pasal 69. Khusus untuk Pasal 69 huruf (i) itu normanya harus sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XII/2024 terkait aturan kampanye di tempat pendidikan yang dibolehkan sepanjang ada persyaratan.

"Termasuk juga larangan kampanye di tempat ibadah dan pendidikan yang sifatnya kumulatif bukan alternatif," tuturnya. 

Dia pun kembali mengingatkan, Salah satu kewenangan yang harus dipahami secara paripurna lagi oleh pengawas pemilu yakni soal sanksi diskualifikasi atau pembatalan sebagai calon peserta pemilihan dan penanganan pelanggaran administrasi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Menurut dia, aturan teknis tersebut merujuk pada Perbawaslu 9/2020. Dia menilai pelanggaran administrasi TSM ini lebih galak dari sanksi pidana karena sanksinya diskualifikasi.

"Teman-teman (pengawas pemilu) harus teliti dan piawai, mana pelanggaran administrasi yang sifatnya TSM melalui jalur klarifikasi dan jalur persidangan," tandasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI