KPU Sebut Ajakan Coblos Tiga Paslon di Pilkada Jakarta Dapat Dipidana
SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merespon ihwal viralnya di media sosial (medsos) ajakan coblos tiga pasangan calon (paslon) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024.
Anggota KPU RI Idham Holik menegaskan, ajakan coblos tiga paslon di Pilkada Jakarta tersebut dapat dikategorikan sebagai aksi tindakan melawan hukum lantaran melanggar aturan Pasal 73 ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016.
"Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga diduga mengakibatkan suara tidak sah," kata Idham saat dikonfirmasi, Minggu, 15 September 2024.
Idham mengatakan, ajakan coblos tiga paslon itu juga dapat diartikan sebagai bentuk dugaan melawan hukum lantaran dianggap dapat mempengaruhi para pemilih dengan cara tertentu yang akan berdampak surat suara dinyatakan tidak sah.
Menurut dia, jika ajakan coblos tiga paslon tersebut terbukti sebagai aksi perbuatan melawan hukum, maka yang bersangkutan dapat dijerat dengan sanksi yang tertulis dalam Pasal 187 A ayat (1) UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
"Dalam pasal itu tertulis bahwa setiap orang yang telah sengaja melakukan perbuatan melawan hukum atau terbukti mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih atau menggunakan cara-cara hingga surat suara tidak sah maka akan dikenakan disanksi pidana," ungkap dia.
Oleh karenanya, kata Idham, KPU mengimbau kepada seluruh pihak agar tidak melakukan aksi coblos tiga paslon dalam pelaksanaan Pilkada Jakarta 2024, nanti.
"Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan serta denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan juga paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)," tandasnya.