Propam Ungkap Aipda P Baru Sekali Pungli di Samsat Bekasi Kota
SinPo.id - Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Bambang Satriawan mengatakan oknum anggota yang diduga terlibat pungutan liar (pungli) di Samsat Bekasi Kota baru sekali melakukan tindakan tersebut. Menurutnya, hal tersebut merupakan hasil pemeriksaan yang telah pihaknya lakukan.
"Sementara dari fakta yang kita temukan dalam pemeriksaan memang dia saat ini baru satu kali pungli," kata Bambang kepada wartawan pada Minggu, 15 September 2024.
Kendati begitu, penyidik tak serta merta percaya dengan pengakuan Aipda P, kini Propam Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman lebih lanjut dengan cara pemeriksaan sejumlah saksi hingga korban.
"Tapi kita masih terus melakukan pendalaman-pendalaman dari beberapa saksi, korban untuk mengetahui sejauh mana perbuatan pungli itu," ungkapnya.
Seperti diketahui, kasus dugaan pungutan liar yang dialami warga Bekasi bernama Tian (27) di Samsat Kota Bekasi. Mulanya, Tian mendatangi Samsat Kota Bekasi untuk melakukan balik nama dan membayar pajak kendaraannya.
Saat akan mengurus Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), seorang petugas meminta Tian membayar Rp 550 ribu. Alasannya, agar pengurusan BPKB cepat selesai. Padahal, untuk mengurus balik nama BPKB, ia mestinya hanya membayar Rp 225 ribu. Saat ini Propam Polda Metro Jaya telah memberikan sanksi Patsus kepasa Aipda P.