Dugaan Korupsi Investasi Fiktif di PT Taspen, KPK Periksa Dua Saksi

Laporan: Tim Redaksi
Minggu, 15 September 2024 | 03:32 WIB
Mantan istri Dirut PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, Rina Lauwy, tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada 1 September 2023 lalu. (SinPo.id/Antara)
Mantan istri Dirut PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, Rina Lauwy, tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada 1 September 2023 lalu. (SinPo.id/Antara)

SinPo.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa kembali dua orang saksi terkait dengan dugaan mempunyai informasi mengenai penyidikan kasus dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di PT Taspen (Persero).

Dua saksi yang berinisial AGS dan AATH tersebut diperiksa penyidik pada Jumat, 13 September 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Saksi hadir dan didalami terkait dengan pengetahuan dan peran mereka dalam investasi yang dilakukan PT Taspen," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta pada Sabtu, 14 September 2024.

Berdasarkan informasi yang dihimpun saksi tersebut adalah karyawan swasta bernama Agus Suprianto dan advokat bernama Anthony Hutapea.

Meski demikian, pihak KPK belum memberikan penjelasan lebih lanjut soal apa saja temuan penyidik dalam pemeriksaan terhadap para saksi tersebut maupun peran mereka dalam kegiatan investasi yang kini sedang disidik oleh KPK.

Sebelumnya, pada tanggal 8 Maret 2024, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi dengan modus investasi fiktif di PT Taspen (Persero) dan penempatan dana investasi sebesar Rp1 triliun.

Perkara korupsi tersebut juga diduga melibatkan beberapa perusahaan lain dan diperkirakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Tim penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun, sesuai dengan kebijakan lembaga antirasuah, para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta uraian lengkap perkara akan disampaikan saat penahanan para tersangka.

KPK mengatakan bahwa lembaga itu telah memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap dua orang yang terdiri atas satu orang penyelenggara negara dan satu pihak swasta.

Dalam penyidikan tersebut, KPK telah melakukan penggeledahan di tujuh lokasi, yakni lima lokasi yang digeledah pada Kamis, 7 Maret 2024, meliputi dua rumah di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur, dan satu rumah di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, satu rumah di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dan satu unit apartemen di Belleza Apartemen, Jakarta Selatan.

Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan berikut diamankan bukti, di antaranya berupa dokumen ataupun catatan investasi keuangan, alat elektronik, dan sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing yang diduga nantinya dapat menerangkan dugaan perbuatan dari para tersangka.

Dua lokasi lainnya digeledah pada Jumat, 26 April 2024, yakni kantor pihak swasta yang berada di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan, dan Kantor PT Taspen (Persero), Jakarta Pusat.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI