KAMPANYE PILKADA

Bawaslu Harap Bakal Paslon Tahan Diri Sebelum Masa Kampanye Resmi

Laporan: Sigit Nuryadin
Sabtu, 14 September 2024 | 21:46 WIB
Anggota Bawaslu Puadi (SinPo.id/ Dok. Bawaslu)
Anggota Bawaslu Puadi (SinPo.id/ Dok. Bawaslu)

SinPo.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI berharap kepada bakal pasangan calon pada Pilkada Serentak 2024 untuk menahan diri tidak berkampanye sebelum masa kampanye resmi ditetapkan.

Harapan tersebut guna merespon maraknya bakal calon peserta pilkada yang memanfaatkan hari bebas kendaraan untuk berinteraksi dengan warga.

"Regulasi telah menentukan ada masanya bagi peserta pilkada untuk berkampanye," kata Anggota Bawaslu RI Puadi saat dikonfirmasi, Sabtu, 14 September 2024.

Puadi mengatakan, secara teknis memang tidak ada larangan bagi bakal pasangan calon peserta pilkada memanfaatkan hari bebas kendaraan (car free day/CFD) untuk bertemu dengan masyarakat.

Kendati demikian, kata dia, hal ini untuk menjamin prinsip yang sama antarpeserta yang akan mengikuti pesta demokrasi lima tahunan. 

"Hendaknya mereka menahan diri agar tidak memanfaatkan kesempatan tersebut," ujar dia. 

Apalagi, lanjut Puadi, masa kampanye Pilkada 2024 sudah ada jadwalnya dan bakal pasangan calon bisa menggunakan jadwal yang ada untuk mengajak warga yang mempunyai hak pilih untuk memilih ketika pelaksanaan pencoblosan pada 27 November mendatang.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan, aturan yang berlaku saat ini ialah jika bakal pasangan calon Pilkada 2024 sudah ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU, semua aturan akan mengikat kepada peserta pilkada.

"Hal ini sesuai dengan PKPU yang menjelaskan bahwa pertemuan-pertemuan dianggap sebagai kampanye apabila bakal pasangan calon sudah ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU," tandasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI