Legislator Golkar Tegaskan Penambahan Jumlah Kementerian Tak Bikin APBN Membengkak
SinPo.id - Anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono mengatakan penambahan jumlah kementerian era Presiden terpilih Prabowo Subianto tak akan membuat APBN membengkak. Apalagi, APBN sudah diputuskan sebesar Rp3.600 triliun dan tidak bisa melebihi batas nilai tersebut.
"Kalaupun ada penambahan kementerian, itu hanya memecah dari kementerian yang ada, memfokuskan," kata Dave di Jakarta, Sabtu, 14 September 2024.
Legislator dari Fraksi Partai Golkar itu mengatakan hal yang paling penting jika kementerian bertambah adalah kehendak politik serta otoritasnya. Menurutnya, upaya penambahan kementerian pun harus tetap memiliki tanggung jawab.
Selain itu, kata dia, setiap kementerian pun nantinya dibebani dengan Key Performance Index (KPI). DPR bakal selalu memantau capaian-capaian yang dilakukan setiap kementerian.
"Kita lihat capaiannya, penyelesaian masalahnya di masing-masing kementerian. Sehingga hasilnya itu tercapai secara maksimal," ucap dia.
Di samping itu, dia tak mempermasalahkan jika nantinya Prabowo menambah jumlah kementerian menjadi lebih dari 34. Dave mengatakan Prabowo bakal menentukan kebutuhan untuk melaksanakan pembangunan.
"Jadi siapa yang Presiden inginkan untuk mengisi jabatan tersebut, pasti adalah yang terbaik berdasarkan penilaian," ujarnya.
Ketua DPR RI Puan Maharani sendiri telah menyatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara ditargetkan tuntas dibahas pada periode anggota dewan 2019-2024.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui RUU Kementerian Negara dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI usai seluruh fraksi partai politik menyampaikan pandangannya pada Senin, 9 September 2024.
Perubahan dalam RUU tersebut, antara lain terdapat penyisipan Pasal 6A soal pembentukan kementerian tersendiri, dan juga Pasal 9A soal presiden yang dapat mengubah unsur organisasi sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.
Selanjutnya, salah satu poin penting dalam RUU itu adalah perubahan Pasal 15. Dengan perubahan pasal itu, Presiden kini bisa menentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan negara. Sehingga tidak dibatasi hanya 34 kementerian seperti ketentuan dalam undang-undang yang belum diubah.