APLIKASI DINAR

Pemprov DKI Perketat Pengawasan Ketenagakerjaan Melalui Aplikasi DINAR

Laporan: Sigit Nuryadin
Sabtu, 14 September 2024 | 16:54 WIB
Ilustrasi tenaga kerja (SinPo.id/ Pixabay)
Ilustrasi tenaga kerja (SinPo.id/ Pixabay)

SinPo.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta memperketat pengawasan ketenagakerjaan melalui aplikasi Sistem Data dan Informasi Norma Ketenagakerjaan (DINAR). 

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) DKI Hari Nugroho dalam keterangannya di Jakarta, pada Sabtu, 14 September 2024.

"Kehadiran aplikasi DINAR ini sebagai upaya mengatasi persoalan ketenagakerjaan yang selama ini masih menjadi isu krusial," ujar Hari. 

Menurut dia, aplikasi tersebut menjadi basis pengawasan ketenagakerjaan melalui metode 'self assessment' berbasis daring (online). Dia menyebut, aplikasi ini dibuat mengingat berdasarkan data yang dimilikinya terdapat lebih dari 300 ribu perusahaan yang beroperasi di lima kota dan satu kabupaten di Jakarta.

"Sementara tenaga pengawas kita jumlahnya hanya 43 orang. Kalau dilakukan secara konvensional tidak akan selesai," ungkap dia. 

 

Lebih jauh, Hari mengungkapkan, seluruh perusahaan yang beroperasi di DKI Jakarta akan diwajibkan untuk menggunakan aplikasi DINAR ini. Secara teknis operasional, aplikasi akan tersambung dengan aplikasi perizinan milik Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

 

"Hasil dari pengisian aplikasi DINAR menjadi salah satu persyaratan dalam pengurusan perizinan perusahaan," tuturnya. 

 

Dia menambahkan, tahapan sosialisasi dilaksanakan hingga akhir tahun ini dan operasional pengawasan lapangan menindaklanjuti penilaian dalam aplikasi dimulai pada awal 2025. Hari pun menjelaskan, penilaian dalam aplikasi terbagi menjadi tiga kategori, yakni merah, kuning dan hijau. 

"Perusahaan diwajibkan mengisi jawaban sebanyak 230 pertanyaan yang tersedia dalam aplikasi untuk menentukan kategori nilai," katanya. 

Adapun perusahaan yang mendapatkan nilai jawaban mencapai lebih dari 80 persen akan masuk kategori hijau. Sedangkan jika hanya mampu menjawab 20 persen akan masuk kategori merah.

Pada tahap awal, kata Hari, tindak lanjut penilaian akan menyasar perusahaan yang masuk kategori merah. Selain itu, untuk mengubah perusahaan yang masuk kategori merah, pihaknya akan melakukan pembinaan dengan target selama satu bulan naik ke kategori kuning dan satu lagi untuk masuk kategori hijau.

Pendekatan sanksi juga akan diberlakukan bagi perusahaan yang tidak mau mengikuti pembinaan sehingga kategori nilai mereka tidak meningkat.

"Ya kalau sudah dibina tapi tidak juga memperbaiki artinya harus ditindak. Karena terkait dengan PTSP tentunya tidak bisa memperpanjang izin," tandasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI