Hendak Gantikan Arsjad Rasjid, 21 Kadin Daerah Tolak Munaslub
SinPo.id - Sebanyak 21 dewan pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) daerah, menolak upaya Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub), dengan agenda utama menggantikan Ketua Umum Arsjad Rasjid.
Penolakan itu disampaikan 21 Dewan Pengurus Kadin dari Provinsi Provinsi Bengkulu, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Gorontalo, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Maluku, Maluku Utara, NTT, Papua, Papua Barat, Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, dan Papua Barat Daya. Alasan mereka dilandasi pertimbangan bahwa Munaslub digelar tanpa mengikuti ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.
"Berdasarkan AD/ART Kadin Indonesia, Kadin tidak mengenal Munaslub atau pergantian antar waktu selama ketua umum terpilih tidak melanggar atau menyatakan mengundurkan diri," kata Ketua Umum Kadin Gorontalo Muhalim Djafar Litty dalam keterangannya, Sabtu, 14 September 2024.
Ketum Kadin Sulawesi Tenggara, Anton Timbang menambahkan, segala tindakan yang tidak sejalan dengan aturan organisasi dapat merusak marwah Kadin sebagai organisasi wadah dunia usaha. Dia pun mendukung penuh langkah-langkah Arsjad Rasjid sebagai Ketum Kadin Indonesia.
Senada, Ketua Umum Kadin Maluku Utara Umar Lessy juga menolak rencana Munaslub dan menegaskan dukungan Kadin Maluku Utara terhadap kepemimpinan Arsjad Rasjid, termasuk keputusannya untuk berhalangan sementara dan penunjukan Pelaksana Tugas Harian Ketua Umum beberapa waktu lalu. Menurut dia, hal ini tidak melanggar ketentuan Pasal 5 UU No. 1 Tahun 1987 tentang Kadin jo Pasal 14 AD Kadin.
"Kami percaya bahwa keputusan ini diambil demi menjaga netralitas dan integritas organisasi Kadin," kata Umar.
Sementara itu, Ketua Umum Kadin Papua Ronald Antonio menegaskan, segala tindakan yang tidak sejalan dengan aturan organisasi akan menimbulkan ketidakstabilan dan merusak marwah Kadin sebagai wadah pengusaha yang solid dan terpercaya.
"Dewan Pengurus Kadin Papua dengan tegas menolak segala bentuk gerakan yang tidak sah dan tidak sesuai dengan aturan organisasi, termasuk upaya untuk menyelenggarakan Munaslub yang tidak sesuai dengan ketentuan AD/ART Kadin," kata Ronald.
Adapun bagi Ketua Umum Kadin Kalimantan Barat Arya Rizqi Darsono, upaya Munaslub bukan saja bertentangan dengan AD/ART, tapi juga mengancam keutuhan Kadin sebagai organisasi dunia usaha yang dibentuk berlandaskan undang-undang (UU).
Dia berharap seluruh anggota Kadin bersatu dan tetap solid menjalankan aktivitas organisasi dengan berpegang pada prinsip-prinsip dan ketentuan dalam AD/ART.
"Kadin Kalimantan Barat berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan seluruh elemen Kadin di Tingkat pusat dan daerah demi menjaga stabilitas organisasi dan berkontribusi positif terhadap kemajuan perekonomian nasional,” tuturnya.
Berdasarkan AD/ART Kadin Indonesia, Munaslub hanya dapat digelar jika terjadi pelanggaran terhadap prinsip-prinsip yang tertuang di dalamnya, dan setelah diberikan dua kali peringatan tertulis yang tidak diindahkan. Selain itu, permintaan Munaslub harus diajukan minimal setengah dari jumlah Kadin Provinsi dan setengah dari jumlah Anggota Luar Biasa.
Ketua Umum Kadin Bengkulu Ahmad Irfansyah mengatakan, seluruh anggota Kadin, baik Kadin Daerah maupun Anggota Luar Biasa memiliki kewajiban hukum untuk melaksanakan amanah undang-undang dan menegakan AD/ART dalam aktivitas organisasi.
"Kami, Dewan Pengurus Bengkulu dengan tegas menyatakan akan selalu mematuhi seluruh ketentuan dan aturan yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kadin," ucap Ahmad.
Adapun, sejumlah tokoh Kadin Indonesia menghadiri Munaslub di The St. Regis hari ini. Tampak hadir Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia Anindya N. Bakrie, dan Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Erwin Aksa, dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan Kadin Indonesia, Bambang Soesatyo (Bamsoet).

