Bawaslu Minta Panwascam dan PKD Tindak Tegas APK Langgar Aturan di Pilkada

Laporan: Sigit Nuryadin
Sabtu, 14 September 2024 | 23:22 WIB
Gedung Bawaslu RI (SinPo.id/Bawaslu)
Gedung Bawaslu RI (SinPo.id/Bawaslu)

SinPo.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menginstruksikan kepada Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Kelurahan Desa (PKD) untuk segera ambil tindakan, jika melihat Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang pada tempat yang dilarang.

Hal itu disampaikan oleh Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono dalam keterangannya di Jakarta, pada Sabtu, 14 September 2024.

"Jajaran Bawaslu jangan diam saja. Segera bergerak untuk ambil tindakan. Koordinasi dengan pihak terkait," kata Totok. 

Adapun berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2023, pemasangan APK dilarang pada tempat ibadah, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung dan fasilitas milik pemerintah, di pohon, di tiang listrik, dan fasilitas lainnya yang mengganggu ketertiban umum.

Kemudian, kata Totok, untuk penertiban APK juga tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 26 tahun 2003 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3), Perbup 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Izin Penyelenggaraan Reklame.

Lebih lanjut, Totok meminta jajaran panwascam dan PKD harus percaya bekali diri dengan pengetahuan pemilu. Rajin membaca undang-undang, Peraturan Bawaslu (Perbawaslu), Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) serta Peraturan Daerah (Perda) masing-masing.

"Pengetahuan jadi bekal teman-teman di lapangan, agar tidak salah langkah ketika menentukan terjadi pelanggaran atau tidak. Teman-teman semuanya merupakan ujung tombak," tandasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI