Bawaslu Tegaskan Pergantian Caleg Terpilih Harus Sesuai Undang-undang

Laporan: Sigit Nuryadin
Minggu, 15 September 2024 | 08:00 WIB
Gedung Bawaslu RI (SinPo.id/Humad Bawaslu)
Gedung Bawaslu RI (SinPo.id/Humad Bawaslu)

SinPo.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan, terkait pergantian calon anggota legislatif (caleg) terpilih hasil Pemilu 2024, wajib sesuai dengan undang-undang yang berlaku. 

Hal itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat dikonfirmasi awak media, pada Sabtu, 14 September 2024.

"Dalam melakukan pembatalan atau penarikan caleg terpilih harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan," kata Bagja. 

Menurut Bagja, ada empat kriteria diantaranya meninggal dunia, diputus pengadilan atas tindak pidana, mengundurkan diri, dan diberhentikan.

"Semua kriteria di atas harus dilakukan cek penelitian terhadap munculnya keempat hal tersebut," ungkap dia. 

Selain keempat kriteria tersebut, kata dia, juga dokumen-dokumen yang harus disertakan. Oleh karenanya, Bawaslu mengimbau Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan proses sesuai dengan undang-undang.

"Bawaslu mengimbau KPU agar melakukan proses sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tandasnya. 

Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan telah menerima surat dari beberapa partai politik (parpol) untuk mengganti calon anggota legislatif (caleg) terpilih 2024.

Hal itu disampaikan Anggota KPU RI Idham Holik saat dikonfirmasi awak media, pada Rabu, 11 September 2024, malam. 

"Berkenaan dengan hal tersebut memang kami menerima beberapa surat dari pimpinan partai politik," ujar Idham. 

Dia mengatakan, KPU pun akan melakukan kajian terhadap surat tersebut. Jika memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, kata Idham, KPU akan melakukan klarifikasi baik terhadap partai politik yang mengajukan surat tersebut ataupun caleg terpilih yang digantikan atau diberhentikan tersebut.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI