Bawaslu DKI Tunggu KPU Soal Sanksi dan Aturan Kampanye Pilkada Jakarta 2024
SinPo.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI menunggu keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait sanksi dan aturan-aturan selama masa kampanye Pilkada Jakarta 2024.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey dalam keterangannya, pada Jumat, 13 September 2024.
"Jadi kalau dikategorikan pelanggaran kampanye di luar jadwal. Kan yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai calon," ungkap dia.
"Kecuali nanti setelah 22 September. Sekarang belum ada aturan dari KPU untuk melarang kegiatan tersebut," sambungnya.
Dia pun menyampaikan, Bawaslu DKI bakal mendirikan posko untuk sosialisasi terkait Pilkada Jakarta 2024 termasuk menyampaikan aturan soal kampanye di lokasi Car Free Day (CFD).
"Kita sudah sepakat akan mendirikan posko di sana dan akan sosialisasi soal CFD termasuk yang blusukan di situ," kata Christian.
"Semua masih sosialisasi. Kecuali kalau sudah ditetapkan sebagai pasangan calon saya kira itu sudah terikat oleh jadwal kampanye," tandasnya.
Seperti diketahui, tiga pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta telah mendaftarkan diri ke KPU DKI Jakarta, yakni pasangan calon dengan dukungan dari partai politik Pramono Anung-Rano Karno dan Ridwan Kamil-Suswono dan bukan partai atau independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana.

