DPR: Revisi UU Pelayaran Dapat Kurangi Beban Jalan Darat
SinPo.id - Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menilai, dengan merevisi Undang-undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, dapat mengembangkan Pelayaran Rakyat (pelra) yang akan membantu pelabuhan utama mengangkut barang dan jasa dengan kapal-kapal rakyat.
Hal itu diyakini dapat mengurangi penggunaan jalan darat yang kerap rusak, karena beban angkutan yang berlebihan (overload).
"Kami sedang merevisi UU Pelayaran. Kita ingin menguatkan peran dari Pelayaran Rakyat (pelra). Jadi, tolong bantulah mereka. Tadi ada ide bagus, (kapal) feeder pakai pelra. Bongkar muat untuk peti kemasnya di sini (Pelabuhan Malundung), setelah itu pakai Pelra," kata Sigit, dalam keterangan persnya, Jumat 13 September 2024.
Menurutnya, kemampuan negara untuk merawat jalan-jalan yang rusak akibat beban yang berlebihan, belum memadai. Sehingga apabila (angkutan) feeder-nya lewat Pelra menuju pelabuhan utama, maka infrastuktur jalan dapat terjaga dengan baik.
Selain itu, kata Sigit, keberadaan Pelra dapat membangkitkan ekonomi masyarakat lokal. Tinggal bagaimana otoritas pelabuhan, seperti Pelindo mendiskusikan pembanguan Pelra dengan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota.
Pasalnya, Pelra bisa diakses oleh para nelayan. Namun pemerintah diimbau untuk memastikan Pelra tersebut aman, karena kecelakaan laut sebagian besar dari pelayaran rakyat. Terlebih pada UU sebelumnya, isu pelra tersebut belum diatur.