Pemerintah Berikan Dua Alternatif Definisi Terorisme

Laporan:
Rabu, 23 Mei 2018 | 15:14 WIB
Foto: Ilustrasi
Foto: Ilustrasi

Jakarta, sinpo.id - Setelah sebelumnya tak kunjung menemui kata sepakat soal definisi terorisme dalam lanjutan pembahasan RUU Antiterorisme, pemerintah memberikan dua alternatif definis dari terorisme.

Akan tetapi definisi tersebut masih menjadi perdebatan bagi fraksi-fraksi yang terlibat dalam Pansus RUU Antiterorisme. Hal tersebut dikarenakan terdapat frasa ideologi dan motif politik di dalamnya.

Pemerintah menawarkan dua alternatif definisi terorisme versi baru. Pemaparan definisi disampaikan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkum HAM Enny Nurbaningsih saat rapat kembali dimulai, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/5/2018).

"Kami sudah pelajari semua masukan sebagai referensi. Kita fokus di sini, terkait dengan alternatif yang muncul dengan penambahan frasa ini belum jadi keputusan kami," ujar Enny.

"Tapi kami minta ini dibawa ke raker (rapat kerja) saja dulu. Sehingga kami bisa memutus sesuai dengan jadwal," imbuh dia.

Ada dua alternatif definisi terorisme terbaru dari pemerintah. Salah satu definisi memuat frasa motif politik. Berikut ini bunyinya:

Alternatif 1
Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban, yang bersifat massal, dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional.

Alternatif 2
Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, atau politik atau gangguan keamanan negara.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI