Bareskrim Gerebek Percetakan Uang Palsu di Bekasi, Modus Transaksi Narkoba
SinPo.id - Bareskrim Polri melakukan penggerebekan sebuah rumah produksi uang palsu di dua lokasi wilayah Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Dari penggerebekan tersebut, delapan pelaku diamankan berinisial SUR, SU, IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR.
"Penggerebekan produksi uang palsu. 8 pelaku kita ringkus. Uang palsu ini enggak bisa dikonversi ke rupiah dan enggak ada nilainya," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol, Helfi Assegaf dalam keterangannya, Jumat, 13 September 2024.
Menurut Helfi, para pelaku mempunyai peran berbeda-beda, pelaku SUR berperan sebagai pemilik. Lalu, tersangka SU sebagai karyawan yang memotong uang palsu.
“Kemudian IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR yang berperan sebagai perantara,” ucapnya.
Pengakuan para tersangka, mereka beroperasi sejak awal 2024 dengan 6x melakukan pencetakan sebanyak 12.000 lembar. Namun keterangan masih terus dikembangkan
“Sekali mencetak sebanyak 12 ribu lembar,” ungkapnya
Ia menyebut, jaringan ini biasa membanderol uang palsu hasil cetakan senilai Rp300 juta. Modusnya mereka melakukan penjualan dengan sistem beli putus sebagaimana transaksi narkoba.
"Jadi (modusnya) mereka melakukan penjualan dengan sistem beli putus sebagaimana transaksi narkoba," ungkapnya.
Dari penggerebekan, polisi mengamankan barang bukti uang rupiah palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 12 ribu lembar.