KPU Terima Surat dari Beberapa Parpol Soal Ganti Caleg Terpilih
SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan telah menerima surat dari beberapa partai politik (parpol) untuk mengganti calon anggota legislatif (caleg) terpilih 2024.
Hal itu disampaikan Anggota KPU RI Idham Holik saat dikonfirmasi awak media, pada Rabu, 11 September 2024, malam.
"Berkenaan dengan hal tersebut memang kami menerima beberapa surat dari pimpinan partai politik," ujar Idham.
Dia mengatakan, KPU pun akan melakukan kajian terhadap surat tersebut. Jika memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, kata Idham, KPU akan melakukan klarifikasi baik terhadap partai politik yang mengajukan surat tersebut ataupun caleg terpilih yang digantikan atau diberhentikan tersebut.
"Nah mengapa KPU harus melakukan klarifikasi terhadap calon legislatif tersebut? Karena ada ketentuan yang termuat di dalam penjelasan pasal 32 ayat 1 dan pasal 33 undang-undang nomor 2 tahun 2011," tuturnya.
"Apabila anggota partai politik yang diberhentikan melakukan gugatan ke pengadilan negeri, maka KPU harus menunggu selesainya pembacaan putusan gugatan tersebut," sambungnya.
Terkait isu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang mengirim dua surat ke KPU agar dua caleg terpilih tidak dilantik, dia mengaku belum mengetahui hal tersebut. Pasalnya dirinya sedang tidak berada di kantor.
Lebih lanjut, dia memastikan, pada saatnya nanti KPU akan merilis nama caleg terpilih yang mundur.
"Saya harus bicara berdasarkan pada dokumen, khawatir tidak tepat jadi malah repot nanti," tandasnya.