KOTAK KOSONG PILKADA

KPU Susun Rancangan Jadwal Pilkada Ulang 2025 Terkait Kotak Kosong

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 12 September 2024 | 10:46 WIB
Gedung KPU RI (SinPo.id/ Khaerul Anam)
Gedung KPU RI (SinPo.id/ Khaerul Anam)

SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan segera menyusun rancangan jadwal Pilkada ulang pada tahun 2025, jika kotak kosong menang melawan calon tunggal.

Hal itu disampaikan Anggota KPU RI Idham Holik saat dikonfirmasi awak media, pada Rabu, 11 September 2024, malam. 

Idham menyebutkan, jadwal Pilkada ulang tersebut telah sesuai dengan Pasal 54D ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang menjelaskan pemilihan berikutnya diselenggarakan pada tahun depan.

"Jadi, dengan demikian itu akan diselenggarakan di tahun 2025 dan KPU segera akan menyusun rancangan jadwal untuk penyelenggaraan dengan satu pasangan calon yang akan diulang tahun depan," ungkap Idham. 

Dia juga mengungkapkan, KPU sedang menyelesaikan proses legal drafting rancangan PKPU tentang Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pilkada yang akan dikonsultasikan akhir September 2024.

"Yang rencananya pada akhir September 2024 ini akan dikonsultasikan dengan pembentuk undang-undang dalam hal ini DPR dan pemerintah," ujar dia. 

Sebagai informasi, rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum RI, Badan Pengawas Pemilu RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI menyepakati bahwa pemilihan kepala daerah (pilkada) ulang pada 2025 bila kotak kosong menang melawan calon tunggal.

Selanjutnya, RDP memutuskan Komisi II DPR RI akan membahas lebih lanjut bersama Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI mengenai Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur tentang penyelenggaraan pilkada dengan satu pasangan calon pada rapat kerja dan RDP yang akan datang.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI