KPK Tegaskan Penggeledahan Rumah Paulin Tan Sesuai Hukum
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan proses penggeledahan terhadap rumah pengusaha batu bara, Paulin Tan tidak dilakukan secara 'ujug-ujug' (tiba-tiba dalam bahasa sunda).
Jubir KPK Tessa Mahardhika memastikan langkah yang dilakukan pihaknya sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, termasuk dalam penyidikan kasus pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.
"Secara umum, semua saksi yang dipanggil dan dimintai keterangan oleh KPK tentunya ada hal-hal yang perlu diklarifikasi baik itu dokumen maupun barang bukti elektronik atau pasca penggeledahan dan tidak mungkin ujug-ujug," kata Tessa Mahardhika kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Selasa, 10 September 2024.
Ia juga menanggapi bantahan soal hubungan Paulin Tan dengan Rita Widyasari, dimana wanita yang dikenal sebagai 'Ratu batubara' itu diklaim tak punya kedekatan dengan sang mantan bupati.
"Jadi sebenarnya tentu terkait apa yang disampaikan oleh saksi tersebut, itu merupakan hak yang bersangkutan. Pada prinsipnya, penyidik tetap melakukan proses penyidikan secara prosedural," kata Tessa.
Terkait pemanggilan selanjutnya terhadap Paulin Tan, Tessa menjabarkan hal itu akan disampaikan pihaknya lebih lanjut saat waktunya tiba.
"Itu belum ada informasi dari penyidiknya nanti akan kita update," kata Tessa.
Sebelumnya, dalam sebuah konferensi pers yang digelar Assosiasi Pengusaha Pertambangan Rakyat Indonesia (APPRI),
Ketua Umum APPRI, Rudi Prianto mengatakan, Tan Paulin yang juga Dewan Pembina APPRI merupakan pengusaha tambang yang taat hukum dalam menjalankan bisnisnya.
Bahkan, Paulin Tan juga dikenal sebagai sosok yang mengadvokasi rakyat untuk melakukan penambangan secara legal.
“Kami kaget Dewan Pembina kami, yang banyak memberi masukan kepada kami seolah-olah diberitakan negatif karena memberi keterangan kepada KPK,” kata Rudi Prianto dalam konferensi pers, di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu, 4 September 2024.
Di sisi lain, Tan Paulin sebagai Dewan Pembina selalu mendorong APPRI untuk membantu rakyat melakukan penambangan secara legal berdasarkan aturan yang berlaku.
“Masyarakat yang tidak tahu izin diarahkan. Pesan beliau jangan sampai ada yang melanggar aturan. Tapi setelah diperiksa KPK itu berita-berita lama yang terdahulu yang selalu dimunculkan,” kata Rudi.
Bantahan ini disampaikan demi mengklarifikasi adanya penggiringan opini bahwa Paulin Tan punya kedekatan langsung dengan Rita Widyasari yang kini tengah menjalani proses penyidikan perkara TPPU.
Adapun proses penggeledahan terhadap rumah Paulin Tan dilakukan KPK pada medio Juli 2024 lalu, dan berhasil menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan kasus Rita Widyasari.

