Komisi II DPR Pertanyakan Rencana KPU Bangun Akademi Pemilu

Laporan: Juven Martua Sitompul
Rabu, 11 September 2024 | 00:47 WIB
Gedung KPU RI (SinPo.id/RRI)
Gedung KPU RI (SinPo.id/RRI)

SinPo.id - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mempertanyakan rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membangun Akademi Pemilihan Umum (Pemilu) RI. Wacana pembentukan Akademi Pemilu justru memunculkan pertanyaan kerja komisioner KPU untuk lima tahun ke depan.

"Lebih lucu lagi ini bapak, ibu, minta persetujuan kami buat Akademi Pemilu Indonesia. Ini kan berarti lima tahun enggak ada kerja kepemiluan, bapak, ibu mengajar atau membuat kampus, me-manage semacam itu?" kata Doli dalam Rapat Dengar Pendapat dengan KPU RI, Badan Pengawas Pemilu RI, dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 10 September 2024.

Dalam rapat yang membahas penyesuaian rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga (RKA K/L) 2025 itu, Doli juga mempertanyakan niat KPU RI untuk membuat Akademi Pemilu Indonesia.

"Pertanyaan saya, di undang-undang ada enggak aturan untuk membuat sekolah? Tugas utama bapak, ibu adalah pelaksana undang-undang, di undang-undang itu ada enggak bapak, ibu disuruh buat sekolah? Mau bisnis, Pak?" tanya Doli saat memimpin rapat tersebut.

Dia menyatakan bahwa hampir muncul penyesalan bagi dirinya yang disebut telah membela KPU RI agar dapat membuat pemilu semakin berkualitas dan berwibawa, tetapi memunculkan ide pembuatan akademi. Terlebih, kata dia, ide tersebut menunjukkan anggaran KPU RI berlebih.

"Setahu saya badan, kementerian/lembaga yang mempunyai itu (sekolah kedinasan, red.) Kementerian Dalam Negeri punya IPDN, Badan Pertanahan Nasional punya STPN. Maksudnya ini (pembuatan Akademi Pemilu, red.) kan menunjukkan bapak, ibu kelebihan duit," katanya.

Sebelumnya, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan bahwa rencana pendirian Akademi Pemilu RI dalam rangka meningkatkan kapasitas sumber daya manusia Kesekjenan KPU RI, KPU Provinsi, KIP Aceh, serta Sekretariat KPU Kabupaten/Kota.

Selain itu, dia mengatakan bahwa akademi tersebut menjadi salah satu sumber rekrutmen untuk memenuhi kebutuhan PNS di Sekjen KPU, Sekretariat KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan kondisi saat ini yang dinilai minim dan belum merata.

"Kedua, kebutuhan PNS yang diperlukan untuk menggantikan PNS yang memasuki masa purnabakti dan meninggal dunia. Ketiga, kebutuhan kualitas PNS yang memenuhi kompetensi dan kualifikasi pendidikan kepemiluan di Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota," jelasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI