Baleg DPR dan Pemerintah Setuju Ketua Wantimpres RI Dijabat Bergantian

Laporan: Juven Martua Sitompul
Selasa, 10 September 2024 | 18:00 WIB
Dewan Pertimbangan Presiden
Dewan Pertimbangan Presiden

SinPo.id -  Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah menyetujui Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) RI dapat dijabat secara bergantian. Pergantian itu berlaku di antara anggota yang ditetapkan oleh Presiden.

"Gimana setuju ya usulan Pemerintah? Ketok, ya?" kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi (Awiek) yang memimpin jalannya rapat panitia kerja (Panja) RUU Wantimpres di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 10 September 2024.

Dia menjelaskan kesepakatan tersebut diambil berdasarkan usulan yang disampaikan oleh pemerintah terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres (RUU Wantimpres).

"Ini Pemerintah usulkan ketuanya itu dijabat bergantian kayak macam organisasi itu kan ada memang ketuanya itu bergantian, pimpinannya presidium, misalkan, itu kan bergantian koordinatornya itu," ujarnya.

Awirk mengatakan posisi Wantimpres sebelumnya dijabat penuh selama lima tahun sebagaimana masa pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abudullah Azwar Anas lantas menjelaskan bahwa usulan tersebut menegaskan posisi Ketua Wantimpres RI mungkin tidak akan penuh dijabat lima tahun karena akan dapat diampu bergantian.

"Ya, sehingga Ketua Wantimpres tidak otomatis lima tahun, dapat dijabat bergantian karena para senior itu kumpul di Wantimpres, tentu setelah ditetapkan Pak Presiden," kata Anas yang hadir mewakili pemerintah.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI Supratman Andi Agtas yang juga hadir mewakili pemerintah menegaskan bahwa pasal tersebut mengakomodasi kebutuhan presiden untuk secara leluasa menentukan keanggotaan Wantimpres RI, termasuk dalam hal penunjukan ketuanya.

"Prinsipnya ini ini kan dalam rangka sistem presidensial dan ini menjadi kebutuhan presiden dan penetapan keanggotaan kemarin kalau enggak salah dari draf DPR itu penentuan ketua, dan kalaupun memungkinkan ada wakil ketua dan berikut-berikutnya, termasuk jumlah keanggotaan diserahkan kepada Presiden. Maka sebaiknya mungkin ya ketua (Wantimpres RI) ditetapkan oleh Presiden, tetapi juga memungkinkan untuk bisa dijabat secara bergantian," tuturnya.

Untuk itu, Pasal 7 ayat (2) RUU Wantimpres yang disepakati Baleg dan Pemerintah menjadi 'Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh presiden dapat dijabat secara bergantian di antara anggota yang ditetapkan oleh Presiden'.

Sebelumnya, Baleg DPR RI bersama pemerintah sepakat nomenklatur Wantimpres dalam RUU Wantimpres diubah dengan menambahkan frasa Republik Indonesia (RI) sehingga menjadi Wantimpres RI. Kesepakatan tersebut membatalkan wacana nomenklatur Wantimpres diubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) oleh DPR RI.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI