PT DKI Perberat Hukuman Sekjen Kementan Kasdi Subagyono Jadi 9 Tahun Penjara
SinPo.id - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan) RI nonaktif Kasdi Subagyono menjadi sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan.
Kasdi dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Kementan secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasdi Subagyono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp400 juta subsider 3 bulan,” kata Ketua Majelis Sugeng Riyono saat membacakan amar putusan di PT DKI, Selasa 10 September 2024.
Adapun pengadilan tingkat pertama menghukum Kasdi Subagyono dengan pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.
Sementara jaksa KPK dalam tuntutannya ingin Kasdi dihukum dengan pidana enam tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Kasdi bersama-sama dengan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif Muhammad Hatta dan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dinilai telah terbukti melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.269.777.204 dan US$30 ribu.
Uang pengganti sejumlah tersebut dalam rangka penyelamatan aset negara dibebankan kepada SYL.