Soal Pengganti Cawagub Aceh, Golkar Segera Berembuk dengan Parpol Lain
SinPo.id - Partai Golkar akan berembuk dengan partai politik (parpol) lain untuk mencari pengganti bakal calon wakil gubernur (cawagub) Aceh Tgk Muhammad Yusuf A Wahab (Tu Sop) yang meninggal dunia pada Sabtu, 7 September 2024.
"Sebagai partai politik pengusung, ya Golkar berembuk dengan partai politik yang lain harus untuk mengisi segera siapa yang menjadi calon pengganti wakil yang meninggal itu," kata politikus Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 10 September 2024.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mempelajari qanun atau peraturan daerah untuk bakal calon kepala daerah (cakada) yang berhalangan tetap di Provinsi Aceh.
"Khusus kasus Aceh, kita cek aturan dalam Qanun Aceh juga," kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin saat dihubungi beberapa waktu lalu.
Adapun berdasarkan Pasal 38 Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024 dapat mengajukan penggantian calon yang meninggal paling lambat 7 hari kerja sebelum penetapan dan peresmian sebagai pasangan calon oleh KIP.
Sementara itu, calon perseorangan dan/atau partai politik (gabungan parpol) dapat melakukan penggantian pada tahapan pendaftaran pasangan calon dalam hal berhalangan tetap (meninggal dunia) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 126 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
"Dalam hal ini berhalangan tetap karena meninggal harus dibuktikan dengan akta kematian atau surat keterangan dari lurah/kepala desa atau sebutan lain atau camat setempat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 128 ayat (1)," jelasnya.
Bakal calon gubernur dan wakil gubernur Aceh Bustami Hamzah-Tgk Muhammad Yusuf A Wahab resmi mendaftar ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh sebagai kontestan Pemilihan Gubernur Aceh 2024, 29 Agustus 2024.
Keduanya juga telah mengikuti tes kesehatan dan uji kemampuan baca Al-Qur'an, sebagai salah satu tahapan untuk mengikuti Pilkada 2024. Pasangan Bustami Hamzah dan Tu Sop mendapat dukungan dari partai nasional Golkar, NasDem, PAN, Gelora, PKN, serta PDA dan PAS untuk maju sebagai gubernur/wakil gubernur Aceh periode 2024-2029.