Doli Kurnia: Aturan soal Kotak Kosong Diatur di UU Pilkada

Laporan: Juven Martua Sitompul
Selasa, 10 September 2024 | 15:15 WIB
kotak kosong
kotak kosong

SinPo.id -  Komisi II DPR RI bersama KPU, Bawaslu, dan pemerintah akan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) pada sore ini. Rapat untuk mengantisipasi bila kotak kosong menang dalam Pilkada Serentak 2024.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan hal tersebut dapat diantisipasi lewat aturan sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota, menjadi Undang-Undang.

"Di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 itu mengatakan kalau terjadi misalnya hal seperti itu, itu pilihannya dua. Dilaksanakan pada tahun berikutnya atau kemudian mengikuti pilkada yang berikutnya," kata Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 10 September 2024.

Doli menilai hal tersebut sudah dibahas bersama anggota Komisi II lainnya. Menurutnya, pilkada ulang yang dilakukan pada periode berikutnya pada 2029 membutuhkan waktu yang lama.

Dia menyebut pilkada ulang lebih baik dilakukan pada tahun berikutnya atau diselenggarakan pada 2025. Hal ini untuk menghindari masa jabatan kepala daerah yang habis dipimpin oleh penjabat (Pj).

"Pj. itu janganlah satu periode begitu, setahun atau dua tahun kewenangannya kan juga terbatas dibandingkan dengan kepala daerah yang definitif," katanya.

Sebab, kata Doli, hal tersebut berpotensi menghambat laju pembangunan di daerah itu. Oleh karena itu, dia berharap pilkada ulang dapat disiapkan selama satu tahun.

"Kalau nanti misalnya ada lagi, ya, mengikuti aturan yang kita tetapkan. Itu akan berlaku seterusnya," ujar Doli.

Selain itu, dia mengatakan hal tersebut harus diputuskan hari ini meskipun rapat yang diselenggarakan hanya bersifat konsultasi. Legislator dari Fraksi Partai Golkar ini juga sudah membuat kajian dan mengonfirmasinya ke KPU.

"Kami sudah kaji sebetulnya itu cukup merevisi PKPU yang kemarin. Kalau nanti kita putuskan, mungkin kesimpulan keduanya adalah meminta KPU untuk segera melakukan revisi terhadap PKPU yang soal pencalonan yang kemarin itu," ucapnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuka opsi untuk menggelar pilkada ulang pada akhir 2025 apabila banyak wilayah dengan peserta calon tunggal dimenangkan kotak kosong dalam Pilkada 2024.

"Kalau secara prinsip, kalau kebutuhan KPU menyiapkan tahapan pilkada itu teoritis sembilan bulan. Ya sudah kan, arahnya mungkin tidak akan jauh beda, kemungkinan masih tetap menjelang akhir tahun 2025. Itu opsi ya," kata anggota KPU RI August Mellaz beberapa waktu lalu.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI