KPU Sebut Ada Lembaga yang Awasi Safari Politik Sebelum Masa Kampanye
SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan, sudah ada lembaga berwenang untuk menindak jika menemukan calon kepala daerah (cakada) yang melakukan safari politik, sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon dan memasuki masa kampanye.
Hal itu disampaikan Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin atau kerap disapa Afif kepada awak media dikutip Selasa, 10 September 2024.
"Ya tentu kalau itu bagian dari kampanye ada batasan ada definisi, masa kampanye itu apa, ketika aktivitas dilakukan di luar masa kampanye," ujar dia.
"Maka pasti kita akan berdebat soal apakah itu kampanye atau sosialisasi? Nah batasan-batasan ini kan ketat dan ada lembaga yang punya kewenangan untuk kemudian menindak jika memang apa yang dilakukan para calon ini dianggap kampanye," sambung dia.
Afif berujar, KPU menghormati upaya sosialisasi yang dilakukan para bakal pasangan calon (bapaslon) kendati mereka sampai saat ini belum resmi ditetapkan sebagai pasangan calon (paslon).
"Dalam konteks sosialisasi dalam proses di kami, yang pasti kami ingin Pemilu, Pilkada ini, serentak serempak, nuansanya kegembiraan, kalau ada hal yang dianggap melanggar tentu biarkan lembaga-lembaga yang punya kewenangan untuk menindaknya," kata Afif.
Lebih jauh, Afif pun berharap, agar para paslon mematuhi aturan yang sudah ditetapkan. Dia juga meminta agar tidak semua beban dilemparkan ke KPU.
"Teman-teman mungkin bisa mengecek, mengonfirmasi ke teman-teman Bawaslu apakah kategorinya masuk kampanye luar jadwal, atau bukan kampanye atau apa pun namanya, yang pasti kami ingin publik semakin banyak yang tahu dan aware soal pilkada kita," tandasnya.