Baleg DPR: Pembahasan RUU Kementerian Hilangkan Batas Jumlah Kementerian

Laporan: Juven Martua Sitompul
Senin, 09 September 2024 | 21:20 WIB
Wakil Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi (SinPo.id/pribadi)
Wakil Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi (SinPo.id/pribadi)

SinPo.id - Wakil Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi (Awiek) mengatakan pembahasan Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara ialah menghilangkan batas jumlah kementerian.

Awiek menyebut pemerintahan mendatang bisa menambah atau mengurangi jumlah kementerian tergantung pada kebutuhan politik dan kebijakan presiden. Menurutnya, jangan sampai Presiden selanjutnya terbelenggu oleh batasan kelembagaan untuk menjalankan visi dan misinya.

"Jadi, fleksibilitas itu tadi diusulkan pada Pasal 6 dan Pasal 10A, dan turunannya nanti kita lihat dalam rumusan di timus (tim perumus) dan timsin (tim sinkronisasi) terkait dengan penempatan pasal," kata Awiek di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 9 September 2024.

Selain itu, pembahasan panja memuat perubahan terkait dengan pemecahan atau peleburan lembaga di dalam kementerian. Nantinya, kata dia, Presiden bisa mengatur kebutuhan lembaga dengan mengacu pada undang-undang yang sedang dibahas tersebut.

"Misalnya, ada rencana pembentukan Badan Penerimaan, 'kan selama ini ada Dirjen Pajak, Dirjen Bea Cukai di Kementerian Keuangan. Ketika itu dikeluarkan, sudah ada landasan undang-undangnya," kata dia.

Awiek mengatakan mayoritas fraksi partai politik (parpol) di Badan Legislasi DPR RI telah menyetujui perubahan-perubahan itu. Dia menuturkan RUU itu segera dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI.

"Keputusan panja nanti masih harus dibawa ke rapat kerja, hari ini kami membentuk timus-timsin, baru rapat panja lagi, kemudian kami rapat kerja," kata dia.

Sebelumnya, Baleg DPR RI melaksanakan rapat kerja bersama dua menteri, yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) untuk membahas RUU Kementerian Negara dan RUU Dewan Pertimbangan Presiden.

Namun, rapat itu diawali untuk membahas RUU Kementerian Negara terlebih dahulu karena rapat itu dihadiri juga oleh perwakilan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan yang belum mendapatkan surat presiden untuk membahas RUU Wantimpres.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI