Baleg DPR Setujui RUU Kementerian Negara Dibawa ke Paripurna
SinPo.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara segera dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI. Payung hukum ini diharapkan bisa segera disahkan dalam waktu yang tidak terlalu lama sejak pembahasan dimulai.
Ketua Baleg DPR RI Wihadi Wiyanto mengatakan pihaknya telah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah terkait RUU tersebut. RUU Kementerian Negara merupakan usul inisiatif dari DPR RI.
"RUU tersebut dapat masuk dalam tahap pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna terdekat, untuk dapat disetujui sebagai undang-undang. Apakah dapat disetujui?," kata Wihadi saat rapat kerja bersama Menpan RB dan Menkumham di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 9 September 2024.
Menurut dia, DIM yang telah diterima dari pemerintah berjumlah 30 DIM, terdiri dari DIM tetap sebanyak 23 DIM, perubahan substansi sebanyak 4 DIM, perubahan redaksional sebanyak 3 DIM.
Dengan begitu, kata dia, rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Kementerian Negara pun langsung digelar setelah rapat kerja penjelasan pengantar RUU tersebut selesai. Dia mengatakan Badan Legislasi telah menerima daftar nama-nama anggota panitia kerja.
"Kami menawarkan untuk DIM yang bersifat tetap untuk langsung disetujui dalam rapat kerja ini, dan untuk DIM lainnya langsung dibahas oleh panitia kerja, setuju ya?" katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya mengatakan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 itu diperlukan karena sistem negara di Indonesia adalah sistem presidensial.
Menurutnya, Presiden bekerja membutuhkan dukungan para menteri untuk menjalankan pemerintahan. Namun jumlah menteri yang dibatasi maksimal sebanyak 34 menurutnya perlu disesuaikan mengingat tugas pemerintah semakin strategis.
"Kabinet yang akan dibentuk Presiden pada periode-periode yang akan datang memerlukan postur tertentu yang relevan dengan tantangan global untuk memasuki Indonesia Maju," kata Willy.