Komisi II DPR Segera Tentukan Landasan Hukum Kotak Kosong Bersama KPU
SinPo.id - Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia akan mengadakan rapat bersama KPU pada Selasa, 10 September 2024. Rapat untuk menentukan landasan hukum jika kotak kosong menang dalam Pilkada 2024.
"Apakah pakai PKPU (Peraturan KPU), atau nanti kemana, makanya itu akan kita bahas pada Selasa," kata Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 9 September 2024.
Dia mendorong agar pilkada ulang dilaksanakan secepatnya jika kotak kosong menang di suatu daerah. Dia tak setuju jika suatu daerah dipimpin oleh Penjabat (Pj) selama lima tahun.
"Jangan sampai, daerah tersebut dipimpin oleh penjabat (Pj) selama lima tahun ke depan," katanya.
Menurut Doli, sejauh ini ada dua penafsiran dalam undang-undang jika kotak kosong menang dalam pilkada. Pertama, pemilihan dilakukan ulang dalam pilkada 5 tahun selanjutnya jika kotak kosong menang.
Kedua, pilkada dilaksanakan maksimal setahun selanjutnya jika kotak kosong menang. Dia mengatakan suatu daerah harus dipimpin oleh kepala daerah definitif karena kewenangan penjabat kepala daerah itu terbatas.
"Itu yang kita akan bahas, mudah-mudahan bisa disepakati dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu," katanya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dijadwalkan menghadiri rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI untuk membahas fenomena kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024 pada 10 September 2024.
"Kita juga sampaikan ke Presiden, kita akan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan itu juga sudah sampai di Komisi II tanggal 10 (September) akan dijadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas terkait dengan bagaimana kalau daerah-daerah tersebut kemudian pasangan calon tunggalnya yang menang," kata anggota KPU RI August Mellaz beberapa waktu lalu.
KPU mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 berdasarkan data per Rabu, 4 September 2024.