Suap Izin Alfamidi, KPK Periksa Executive VP PLN Grenata Louhenapessy

Laporan: Bayu Primanda
Senin, 09 September 2024 | 13:50 WIB
Jubir KPK Tessa Mahardhika (Sinpo.id)
Jubir KPK Tessa Mahardhika (Sinpo.id)

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 9 September 2024 mengagendakan pemeriksaan terhadap Executive Vice President divisi Regulasi PLN, Grenata Louhena suap persetujuan izin pembangunan gerai minimarket Alfamidi di Ambon.

Grenata yang juga merupakan Tenaga Ahli Kantor Staf Kepresidenan (KSP) akan melengkapi penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ujar Jubir KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan, Senin, 9 September 2024.

Dalam kasus tersebut, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon menyatakan mantan Wali Kota Ambon dua periode itu bersalah menerima suap dan gratifikasi izin prinsip pembangunan gerai Alfamidi di Kota Ambon pada tahun 2020.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Richard Louhenapessy dalam sidang yang berlangsung pada hari Kamis, 9 Februari 2023.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut vonis 8,5 tahun penjara terhadap Richard Louhenapessy.

Dalam vonis majelis juga mengenakan denda sebesar Rp500 juta subsider 1 tahun penjara. Terdakwa juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp8,045 miliar.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI