Arena Sabung Ayam di Simalungun Digrebek Polisi
SinPo.id - Polsek Tanah Jawa Polres Simalungun Polda Sumut melakukan penggerebekan di sebuah gelanggang sabung ayam yang berlokasi di UD. Tangkahan, Huta I Sigaol, Nagori Bosar Bayu, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, pada Minggu, 8 September 2024. Penggerebekan ini dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas judi sabung ayam di lokasi tersebut.
Penggerebekan ini dipimpin oleh Plt. Kanit Reskrim Polsek Tanah Jawa, IPTU Priston Simbolon, bersama sejumlah personil lainnya, termasuk IPDA PH. Sidauruk, AIPDA Royen Sinurat, Jonly Sitohang, S.H., M.H., dan AIPDA Vonsa Tampubolon, S.H. Berdasarkan perintah lisan dari Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra, S.H., M.H., tim segera bergerak ke lokasi pada pukul 14.00 WIB untuk melakukan penindakan.
Menurut kronologi kejadian, pada pukul 11.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa menerima laporan dari warga melalui telepon bahwa di Tangkahan, Huta I Sigaol, Nagori Bosar Bayu, Kecamatan Huta Bayu Raja, diduga sedang berlangsung permainan judi sabung ayam. Mendapat laporan tersebut, IPTU Priston Simbolon dan tim segera menuju lokasi untuk memeriksa kebenaran informasi. Setibanya di lokasi, mereka menemukan adanya aktivitas perjudian sabung ayam dan segera melakukan upaya penangkapan.
Namun, saat tim tiba di lokasi, para pelaku yang sedang berada di arena sabung ayam segera melarikan diri. Meskipun tidak berhasil menangkap pelaku, tim Polsek Tanah Jawa berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi perjudian. Barang bukti yang disita antara lain enam ekor ayam jago, delapan buah keranjang kurung ayam, lima buah tas sarung ayam, satu buah karpet arena, dan satu buah jam dinding. Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Mako Polsek Tanah Jawa untuk diamankan dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
IPTU Priston Simbolon, yang memimpin penggerebekan, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk memberantas praktik perjudian di wilayah hukum Polsek Tanah Jawa.
“Kami telah menerima laporan dari masyarakat dan segera melakukan tindakan sesuai prosedur. Meskipun pelaku berhasil melarikan diri, kami telah mengamankan barang bukti yang menguatkan dugaan adanya aktivitas perjudian sabung ayam di lokasi tersebut,” ungkap IPTU Priston Simbolon.
Kegiatan penggerebekan ini juga dihadiri oleh IPDA PH. Sidauruk dan beberapa anggota Polsek Tanah Jawa lainnya. Mereka berhasil mengamankan lokasi dan menyita barang bukti yang diduga digunakan untuk kegiatan perjudian. “Kami terus mengawasi dan akan melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk kegiatan yang melanggar hukum, termasuk perjudian yang meresahkan masyarakat,” tambah IPDA PH. Sidauruk.
Dalam penggerebekan ini, meskipun para pelaku melarikan diri, polisi tetap melanjutkan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mengidentifikasi dan menangkap para pelaku yang terlibat dalam aktivitas perjudian tersebut. Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra, S.H., M.H., melalui pernyataannya menegaskan komitmen Polsek Tanah Jawa dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. “Kami akan terus menindak tegas segala bentuk perjudian dan aktivitas ilegal lainnya di wilayah hukum kami. Masyarakat diimbau untuk melaporkan segera jika mengetahui adanya kegiatan serupa di lingkungan mereka,” tegasnya.
Saat ini, barang bukti yang disita sudah diamankan di Polsek Tanah Jawa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tim Polsek Tanah Jawa juga berencana melaporkan hasil penggerebekan ini kepada pimpinan guna menentukan langkah selanjutnya.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan pimpinan dan pihak terkait untuk menindaklanjuti kasus ini. Semua upaya akan dilakukan untuk menangkap pelaku dan memberantas perjudian di wilayah kami,” jelas IPTU Priston Simbolon.