PUTUSAN MK

Perludem Nilai Putusan MK Nomor 60 Dukung Penguatan Kaderisasi Parpol

Laporan: Sigit Nuryadin
Minggu, 08 September 2024 | 20:26 WIB
Perludem (SinPo.id/ Dok. Rumahpemilu)
Perludem (SinPo.id/ Dok. Rumahpemilu)

SinPo.id - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024, mendukung penguatan rekrutmen dan kaderisasi partai politik (parpol) untuk pencalonan kepala daerah.

Hal itu disampaikan Manajer Program Perludem Fadli Ramadhanil dalam keterangannya di Jakarta, pada, Minggu, 8 September 2024.

"Putusan Nomor 60 Tahun 2024 itu, menurut saya, adalah bentuk konsistensi MK mendorong penguatan rekrutmen partai politik, kaderisasi partai politik, untuk pencalonan kepala daerah,” kata Fadli. 

Dia pun menilai, putusan MK tersebut sebagai upaya untuk mendapatkan sirkulasi kepemimpinan elit di tingkat daerah.

Menurut Fadli, MK yang mengubah ambang batas pencalonan kepala dan wakil kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 telah membuka kesempatan bagi berbagai parpol untuk mendaftarkan pasangan calonnya secara mandiri. 

"Partai politik semestinya tidak perlu mengandalkan koalisi untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan menguatkan kaderisasi internal untuk mempersiapkan calon terbaik," ujar Fadli. 

"Putusan MK juga meminimalisir potensi calon tunggal,” sambungnya. 

Lebih jauh, dia menyayangkan parpol di 41 daerah tersebut berbondong-bondong mengusung satu pasangan calon, sehingga tidak ada lagi calon lainnya yang menjadi lawan tanding dari calon tunggal tersebut.

"Fenomena ini menunjukkan bahwa permasalahan utama dalam perpolitikan Indonesia adalah proses rekrutmen," tutur Fadli. 

Fadli menambahkan, seharusnya dalam waktu lima tahun sejak 2020 sampai 2024, parpol sudah melihat, mengamati, dan melakukan kaderisasi politik untuk mendorong dan menghasilkan figur-figur terbaik.

“Baik figur eksternal maupun internal partai untuk dipersiapkan menjadi calon kepala daerah,” tandasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI