DPR Usul Pilkada Ulang Digelar Maksimal Setahun Bila Kotak Kosong Menang
SinPo.id - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengusulkan pilkada ulang dilakukan selambat-lambatnya satu tahun bila kotak kosong ditetapkan sebagai pemenang pada Pilkada Serentak 2024 di sejumlah daerah yang hanya memiliki satu calon tunggal.
"Kalau saya dan saya yakin, saya kira sama pandangannya nanti teman-teman Komisi II, bahwa saya mengusulkan sebaiknya kalau memang terjadi nanti kotak kosong menang kita harus segera mungkin melakukan pemilihan ulang selambat-lambatnya satu tahun. Jadi paling lama satu tahun setelah penetapan kotak kosong menang," kata Doli saat dihubungi wartawan, Jakarta, Sabtu, 7 September 2024.
Dia mengatakan usulan tersebut merupakan salah satu dari dua opsi yang akan dibahas dalam rapat konsultasi Komisi II DPR bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Selasa, 10 September 2024.
Doli mengatakan rapat itu akan memutuskan ketentuan terkait dengan soal kotak kosong di 41 daerah apabila menang pada Pilkada Serentak 2024.
"Tentu memang harus diatur, harus diputuskan kita mau memilih yang mana. Tafsir dari Undang-Undang tentang Pilkada itu kan ada dua opsi di situ, ya diulang pada pilkada berikutnya artinya lima tahun berikutnya atau kemudian satu tahun setelah itu paling lama," katanya.
Menurut dia, pilkada ulang lebih baik dilakukan paling lambat satu tahun dari penetapan kotak kosong menang. Sebab, nantinya daerah itu sementara akan dipimpin oleh penjabat (Pj) yang justru hanya mengantongi kewenangan terbatas.
"Itu kan akan ditunjuk penjabat kepala daerah, penjabat kepala daerah itu kan punya keterbatasan dalam melaksanakan kewenangannya, berbeda dengan jabatan definitif," ucapnya.
Legislator dari Fraksi Partai Golkar itu mengkhawatirkan dengan kewenangan yang terbatas oleh penjabat kepala daerah maka pembangunan daerah pun dapat menjadi terhambat, ketimbang bila dipimpin oleh kepala daerah definitif.
"Kalau semakin lama misalnya kita mau buat lima tahun (pilkada lagi), wah itu kashian daerah itu akan dipimpin oleh kepala daerah yang statusnya penjabat yang kewenangannya terbatas gitu. Jadi nanti akan bisa menghambat pembangunan," kata dia.