Pengamat Soal Kotak Kosong di Pilkada: Pilihan Rasional Parpol dan Anggaran Politik

Laporan: Sigit Nuryadin
Sabtu, 07 September 2024 | 19:54 WIB
Pilkada 2024 (SinPo.id/RRI)
Pilkada 2024 (SinPo.id/RRI)

SinPo.id - Pengamat politik Universitas Brawijaya (UB) Malang Wawan Sobari angkat bicara ihwal fenomena calon tunggal atau kotak kosong di beberapa daerah pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Menurut dia, fenomena kotak kosong ini dikarenakan pilihan rasional partai maupun anggaran politik.

Wawan mengatakan, langkah rasional yang dimaksud ialah partai politik melihat pada figur yang muncul di pilkada kabupaten/kota beserta popularitas atau tingkat keterkenalan di mata publik.

"Misalnya, di Kota Surabaya bakal calonnya itu petahana dan dari PDI Perjuangan, Surabaya juga basis PDI Perjuangan. Artinya sangat sulit bagi lawan atau penantang untuk bersaing, begitu juga di Trenggalek," kata Wawan dalam keterangannya, Sabtu, 7 September 2024.

Oleh karenanya, kata dia, dari situasi tersebut baik partai politik akan berpikir dua kali untuk mengajukan sosok yang diusung. Wawan menyenut, partai politik juga menghitung seberapa besar kekuatan simpatisan atau loyalis yang dimiliki oleh calon yang akan diusung.

"Sedangkan yang punya konstituen paling jelas adalah anggota DPRD tetapi pertanyaannya apakah dia mau, karena harus mengundurkan diri dari DPRD. Terus apakah siap jika kalah," tutur dia. 

Dia menambahkan, persoalan anggaran juga menjadi pertimbangan bagi partai politik untuk terjun di dalam persaingan, mengingat gelar Pilkada 2024 jaraknya tidak terlalu jauh dari pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden.

Seperti diketahui, sebanyak 41 daerah hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024.Ini berdasarkan data KPU RI per Rabu 4 September 2024 pukul 23.59 WIB.

41 daerah itu terdiri dari satu provinsi, 35 kabupaten dan lima kota. Berdasarkan data dari KPU, Kamis, tersisa 41 wilayah dengan calon tunggal, dari yang sebelumnya sebanyak 43 wilayah.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan KPU telah membuka perpanjangan pendaftaran pencalonan kepala daerah Pemilihan Serentak Tahun 2024 khusus bagi daerah yang memiliki calon tunggal, pada tanggal 2-4 September 2024. 

"Perpanjangan pendaftaran pencalonan tersebut telah ditutup pada hari Rabu, 4 September 2024, pukul 23.59 waktu setempat," kata Afif dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 5 September 2024. 

Dua daerah yang telah terdapat penambahan calon ialah Kabupaten Puhowatu, Gorontalo dan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Sulawesi Utara.

Calon tunggal akan berhadapan dengan kotak kosong saat pemungutan suara 27 November 2024. Meski begitu, KPU juga tetap akan melakukan pengundian nomor urut bagi daerah yang hanya memiliki calon tunggal.sinpo