PENGOPLOSAN GAS

Polisi Tangkap Empat Pelaku Pengoplosan Gas Portable di Bekasi

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Sabtu, 07 September 2024 | 11:11 WIB
Pengoplosan gas portable (SinPo.id/ Humas Polri)
Pengoplosan gas portable (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Polres Metro Bekasi mengungkap kasus pengoplosan gas portable dari LPG 3 kilogram. Pengoplosan dilakukan di sebuah rumah di Perum Bekasi Timur Permai, Setia Mekar, Tambun Selatan.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, dalam kasus ini pihaknya menangkap empat pelaku berinisial GAG, I, SH, dan YM. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antara satu motor Viar roda tiga yang berisi 300 tabung gas portable berbagai merek.

"Di rumah produksi ditemukan 1.200 gas portable berbagai merk dalam negeri (terisi), 3.750 tabung gas portabel berbagai merek kosong, dua buah regulator, satu timbangan manual, dua timbangan digital, dan 70 tabung gas 3 Kg kosong," kata Twedi dalam keterangannya, Sabtu, 7 September 2024.

Twedi menjelaskan, kasus penyalahgunaan gas subsisdi ini menyebakan kerugian bagi para pelaku UMKM dan masyarakat umum.

“Pemindahan gas LPG subsidi 3 kilogram ke dalam kaleng gas portable kecil ini jelas menyebabkan kerugian bagi UMKM dan masyarakat banyak” katanya.

Dalam tiap harinya, kata Twedi, pelaku bisa memproduksi 200 kaleng gas portable oplosan. Gas tersebut dijual melalui daring.

“Gas portabel dijual melalui E-Commerce Shopee dengan akun @Bwgunda Outdor dengan harga Rp10 ribu per-kaleng," ucapnya.

Kepada polisi, para pelaku mengaku meraup keuntungan hingga Rp518 juta dari bisnis gas portable oplosan ini.

Karena tindakannya, pelaku dijerat 3 pasal, yakni Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah pada Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERPU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1), Pasal 8 ayat (1) huruf (d) dan (e) jo pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana, Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. Ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI