Polres Probolinggo Ungkap Kasus Korupsi hingga Pembunuhan
SinPo.id - Polres Probolinggo Kota, Polda Jatim berhasil mengungkap puluhan kasus kriminal selama dua bulan terakhir. Kasus yang berhasil diungkap di antaranya yakni korupsi hingga pembunuhan.
Untuk kasus pembunuhan, polisi mengungkap kasus penemuan mayat di sebuah hotel di kawasan Tongas, Probolinggo. Belakangan korban diketahui berinisial MAR (36).
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oki Ahadian Purwono mengatakan, dalam kasus tersebut pihaknya menangkap DED (39), yang merupakan teman lelaki korban.
"DED disangka melanggar Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," kata Oki dikutip dari laman resmi Polri, Sabtu, 7 September 2024.
Sedangkan, kasus tindak pidana korupsi, polisi menangkap mantan Pj Kepala Desa Muneng Kidul, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo berinisial S (48). Ia disangka terlibat korupsi dana desa dan dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2021.
“Ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya.
Oki menjelaskan, Satres Narkoba Polres Probolinggo Kota mengungkap 16 kasus, terdiri atas 10 kasus sabu-sabu dan 6 kasus obat-obatan terlarang. Dari total kasus itu, tercatat ada 18 tersangka berhasil diringkus dan barang bukti yang disita meliputi 6 gram sabu-sabu dan 5.300 butir obat-obatan terlarang.
Salah satu kasus yang berhasil diungkap berawal dari informasi yang diterima Polres Probolinggo Kota, terkait adanya transaksi penyalahguanaan sabu di Desa Sumurmati, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.
Dalam ungkap kasus ini, polisi berhasil mengamankan tersangka berinisial SUH (30) warga Kelurahan Kareng Lor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo. "SUH dibekuk ketika hendak mengedarkan sabu-sabu seberat 0,30 gram," imbuhnya.
Atas tindakan tersebut, tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 8 miliar.
"Terkait enam kasus obat-obatan terlarang, para tersangka dijerat berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17/2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar Atau, Pasal 436 ayat (2) UU Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 500 juta," tandasnya.