Bawaslu Daerah Diminta Jangan Tolak Laporan Masyarakat di Pilkada
SinPo.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meminta jajarannya di daerah agar tidak boleh menolak laporan dugaan pelanggaran dan sengketa dari masyarakat pada Pilkada Serentak 2024.
Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono menyebut, hal itu penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 ini.
"Laporan sekecil apapun adalah hak konstitusi masyarakat yang harus dilindungi. Itu semua laporan harus ditindaklanjuti dengan serius karena ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga soal kepercayaan publik,” kata Totok dalam keterangannya, Jumat, 6 September 2024.
Dia pun mengingatkan agar jajarannya melapor kepada Bawaslu RI jika mendapat tekanan dari pihak-pihak tertentu untuk mengabaikan laporan.
"Jika ada tekanan, laporkan ke Bawaslu. kita akan bergerak bersama untuk melindungi independensi pengawas,” ungkap dia.
Totok juga mengingatkan, Pilkada Serentak 2024 akan menjadi ujian besar bagi seluruh elemen pengawas pemilu.
“Kita semua memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa pemilu ini berjalan dengan baik, adil, dan transparan, tidak ada ruang untuk pelanggaran,” ujar Totok.
Dia menambahkan, panwascam memiliki peran strategis dalam mencegah dan menangani pelanggaran pemilu di tingkat akar rumput.
"Pentingnya sinergi antar lini pengawas terutama dalam menghadapi potensi sengketa yang mungkin muncul selama tahapan Pilkada," tandasnya.