PEMBERANTASAN NARKOBA

Polisi Tangkap Satu Pengedar Sabu saat Sembunyi di Lorong

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Jumat, 06 September 2024 | 22:15 WIB
Ilustrasi sabu-sabu (SinPo.id/ Shutterstock)
Ilustrasi sabu-sabu (SinPo.id/ Shutterstock)

SinPo.id - Satuan Narkoba Polres OKU, Sumatra Selatan menangkap satu pengedar sabu berinisial JI (37). Dari tangan JI, polisi menyita sabu seberat 1,03 gram.

Kasi Humas Polres Oku Iptu Ibnu Holdon membenarkan penangkapan tersebut. JI ditangkap pada Jumat, 6 September 2024 sore.

"Pelaku ditangkap di dalam lorong di Jalan Akmal, Pasar Baru, Baturaja Timur," kata Ibnu dikutip dari laman resmi Polri.

Saat melakukan penggeledahan, kata Ibnu, polisi menemukan barang bukti sabu dari saku celana pelaku. Barang haram itu disembunyikan pelaku dalam bungkus rokok.

"Barang bukti disembunyikan di dalam rokok merek Online. Kami juga menyita satu unit ponsel merek Oppo dan sepeda motor Honda Beat warna hitam," jelasnya.

Kini JI dan barang bukti telah diamankan, dan dibawa ke Polres OKU guna pemeriksaan lebih lanjut.sinpo