PILKADA SERENTAK

Jika Kotak Kosong Menang, KPU Buka Opsi Gelar Pilkada Ulang pada 2025

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 06 September 2024 | 21:50 WIB
Ilustrasi Pilkada (SinPo.id/RRI)
Ilustrasi Pilkada (SinPo.id/RRI)

SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bakal membuka opsi menggelar pilkada ulang pada akhir 2025, jika kotak kosong menang melawan calon tunggal di beberapa daerah dalam Pilkada Serentak 2024.

Hal itu disampaikan Anggota KPU RI August Mellaz kepada awak media di Jakarta, pada Jumat, 6 September 2024.

"Kalau kebutuhan KPU menyiapkan tahapan pilkada itu teoritis 9 bulan. Ya sudah kan, arahnya mungkin tidak akan jauh beda, kemungkinan masih tetap menjelang akhir tahun 2025. Itu opsi ya," ujar dia. 

Akan tetapi, kata Mellaz, opsi tersebut menunggu hasil dari rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI dan pemerintah.

Dia mengatakan, KPU dijadwalkan menghadiri RDP untuk membahas fenomena kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024 pada 10 September 2024.

Terkait keberlanjutan dari Pilkada Serentak 2029 bila dilakukan pilkada ulang pada tahun depan, dia menyebut, saat ini instrumen undang-undangnya masih pemilu serentak.

"Kalau sekarang 27 November sepanjang undang-undangnya tidak berubah, ya, artinya kita menghitung lagi kan sampai dengan masa jabatan berakhir dan kemudian dilakukan pilkada. Itu reguler saja, kecuali ada kebijakan yang mengubahnya," ungkap Mellaz.

Lebih jauh, Mellaz menuturkan, tak menutup kemungkinan instrumen yang tersedia dapat memunculkan tafsir yang berbeda. Oleh karenanya, tafsir tersebut harus ditegaskan menjadi satu tafsir saja.

"Apakah mengikuti siklus masa jabatan, sehingga nanti daerah-daerah yang kemudian kotak kosong dalam tanda kutip yang menang Itu kemudian diisi penjabat (Pj) kan," tandasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI