POLISI TERLIBAT NARKOBA

Polda Maluku Tangkap Oknum Polisi yang Terlibat Peredaran Sabu

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Kamis, 05 September 2024 | 23:18 WIB
Ilustrasi penangkapan (SinPo.id/ Pixabay)
Ilustrasi penangkapan (SinPo.id/ Pixabay)

SinPo.id - Polda Maluku menangkap oknum anggota Polri yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkoba. Bripka HT alias Hendra, oknum anggota Sabhara Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease harus berurusan dengan koleganya lantaran terlibat peredaran sabu.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminnulla mengatakan, mulanya pihaknya mengamankan seorang wanita berinisial PM alias Tesa. Tesa diamankan dengan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu.

Tesa diamankan saat melintas di depan Kantor Pegadaian, Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Selasa, 27 Agustus 2024 sekira pukul 18.30 WIT.

“Saat diamankan petugas menemukan barang bukti berupa satu buah plastik klip bening ukuran kecil diduga berisi satu paket narkotika jenis sabu-sabu,” kata Areis dikutip dari laman resmi Polri, Kamis, 5 September 2024.

Areis menjelaskan, barang bukti sabu ditemukan di saku celana saat polisi menggeledah Tesa. Ketika diinterogasi Tesa mengaku barang tersebut milik temannya Hendra, yang merupakan oknum anggota polisi.

“Tim kemudian menghubungi Hendra agar datang untuk
mempertanggungjawabkan perbuatan yang melanggar hukum tersebut. Tim selanjutnya membawa saudari Tesa dan Hendra ke kantor Ditresnarkoba untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan Tesa, kata Areis, sabu yang dibawanya dibeli di Desa Kailolo, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah. Tesa membelinya dari seseorang bernama Opa.

“Saudari Tesa membeli sabu-sabu dari
laki-laki yang biasa dipanggil dengan nama Opa. Transaksi dilakukan secara langsung dari tangan ke tangan di rumah Opa yang ada di desa Kailolo. Transaksi dilakukan sore hari sekitar pukul 17.00 WIT,” katanya.

Satu paket sabu yang dibeli Tesa dari Opa seharga Rp1,8 juta. Usai mendapat barang haram tersebut, Tesa kembali ke Ambon menggunakan speedboat.

“Saat di depan kantor pegadaian desa Tulehu, pelaku diamankan bersama sepeda motornya,” kata dia.

Tesa mengaku sabu dibeli dengan uang milik Hendra. Hendra sempat ke rumah Tesa untuk menyerahkan uang, dan menyuruh untuk membeli sabu.

“Kemudian Tesa dihubungi oleh Hendra melalui telepon seluler. Hendra memintanya pergi ke Kailolo untuk membeli sabu-sabu. Tesa lalu mengiyakan permintaan Hendra,” jelasnya.

Setelah menyatakan kesiapannya, kata Areis, Hendra kembali mengirimkan uang sebesar Rp500 ribu ke rekening BRI milik Tesa. Ia lalu menariknya di agen BRI Link daerah OSM.

Setelah menarik uang, Tesa kembali ke rumah dan sekitar pukul 14.00 WIT, kemudian Hendra menghubunginya lagi. Hendra mengaku kembali mentransfer uang Rp500 ribu ke rekening Mandiri Tesa.

“Sesampainya di Passo ia berhenti di ATM Bank Mandiri untuk mengambil uang berjumlah Rp500 ribu. Hendra mengatakan bahwa sabu yang dibeli seharga Rp1 juta. Tesa langsung pergi ke pangkalan speed Tulehu dan menuju rumah Opa di Kailolo,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, keduanya dikenakan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI