PILGUB JAKARTA

KPU DKI Bakal Terima Masukan Masyarakat Soal Keabsahan Persyaratan Paslon

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 05 September 2024 | 22:54 WIB
Anggota KPU DKI Jakarta Dody Wijaya (SinPo.id/Dok. KPU DKI)
Anggota KPU DKI Jakarta Dody Wijaya (SinPo.id/Dok. KPU DKI)

SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI menyebut bakal menerima masukan dan informasi dari masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon kepala daerah di Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024.

Hal itu disampaikan Anggota KPU DKI Dody Wijaya kepada awak media di Jakarta, pada Kamis, 5 September 2024.

"Dari 15 September sampai 18 September. Jadi selama empat hari, untuk menerima masukan dan tanggapan masyarakat," ungkap dia. 

Dody berujar, penerimaan masukan ini sebagai bentuk keterbukaan kepada publik bahwa proses pencalonan sudah dilakukan dengan baik dan benar. 

"Ini sekaligus mencegah adanya sengketa di kemudian hari terkait dokumen persyaratan pasangan calon yang diragukan oleh publik," kata Dody. 

Terkait dengan tata cara atau teknis penyampaian, dia menuturkan, bakal mengumumkannya secara detail melalui pengumuman resmi.

"Kami harus memastikan termasuk ada tahapan klarifikasi di situ bahwa yang kami tetapkan itu betul-betul pasangan calon yang sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tuturnya. 

"Kami juga berharap masyarakat bisa memanfaatkan waktu atau tahapan tersebut untuk bisa memberikan tanggapan atau masukan," tandasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI