DUGAAN GRATIFIKASI

KPK Sudah Telaah Kekayaan Stagnan Staf Jaksa Agung Mertua Jelita Jeje

Laporan: david
Kamis, 05 September 2024 | 17:43 WIB
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan (SinPo.id/ Dok. Kemenag)
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan (SinPo.id/ Dok. Kemenag)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai melakukan telaah terkait laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Asri Agung Putra yang merupakan pejabat di Kejaksaan Agung. 

Adapun langkah ini dilakukan setelah LHKPN milik Asri disoroti Indonesia Corruption Watch (ICW) karena nilai kekayaannya sama pada 2020 dan 2021 yaitu sejumlah Rp3.495.200.407.

“Sudah (selesai proses telaah),” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan pada Kamis, 5 September 2024.

Kendati begitu, Pahala belum mau memerinci soal hasil telaah tersebut. Dia bilang, KPK akan lebih dulu menyampaikannya kepada Kejaksaan Agung.

“Dan (hasilnya) dikoordinasikan dengan Kejaksaan Agung,” tegasnya.

Sementara saat disinggung soal upaya klarifikasi, Pahala belum mau banyak bicara. Dia mengatakan, proses ini tergantung dari hasil koordinasi.

Diberitakan sebelumnya, Asri Agung Putra yang merupakan Staf Ahli Jaksa Agung jadi sorotan setelah menantunya, Dwi Okta Jelita atau Jelita Jeje memamerkan dugaan gratifikasi.

Selebgram itu mengaku mertuanya bercerita perjalanan keluarga mereka ke luar negeri kerap disponsori pengusaha. Adapun Jelita juga istri dari Farid Irfan Sidik yang menjabat sebagai Kepala Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan. 

Sebagai pejabat, suaminya itu ternyata tak pernah melaporkan kekayaannya sejak 2022 atau selama menjabat. Akibatnya, KPK mengirim surat untuk memintanya melaksanakan kewajibannya sebagai penyelenggara negara.sinpo