Pimpinan MPR Ingin PRT Segera Diakui Sebagai Pekerja Formal
SinPo.id - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat (Rerie) menginginkan pekerja rumah tangga (PRT) segera diakui sebagai pekerja formal. Salag satunya dengan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang (UU).
Dia mengatakan PRT adalah kelompok masyarakat yang kerap terabaikan haknya sebagai penerima bantuan sosial (bansos). Sebab, terhalang sejumlah peraturan yang ada.
"Pekerja rumah tangga termasuk dalam kategori pekerja tanpa kontrak kerja dengan lingkup dan waktu kerja yang tidak menentu," kata Lestarie dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Rabu, 4 September 2024.
Menurut Rerie, kondisi tersebut menyebabkan para PRT seringkali dinilai tidak layak menerima bansos sebagai pekerja karena aturan dan data yang tidak valid. Padahal, kata dia, bansos merupakan salah satu upaya pengentasan kemiskinan.
Rerie menuturkan berdasarkan laporan dari Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), kondisi itu disebabkan ketiadaan pengakuan kepada individu sebagai pekerja di rumah tangga berupa regulasi dari pemberi kerja.
Pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dia mengatakan PRT tidak diakui sebagai pekerja formal.
Sementara itu, anggota Komisi VIII DPR RI Sri Wulan berpendapat PRT kerap masuk kelompok rentan yang sangat mudah terdampak bila terjadi gejolak perekonomian.
Sri mengatakan hal itu diperparah dengan kondisi seringnya PRT mendapatkan upah yang tidak layak dan waktu bekerja yang tidak terbatas.
Dia berpendapat sejumlah faktor yang menyebabkan PRT tidak mendapat bansos. Di antaranya, adanya hambatan birokrasi dan administrasi, kurangnya informasi, serta adanya diskriminasi terhadap profesi PRT.
Menurut dia, upaya meningkatkan sosialisasi terkait hak dan kewajiban para PRT harus dilakukan sejak tingkat RT di setiap daerah.