KIPP Harap Bawaslu-KPU Duduk Bareng Terkait Masalah Silon Pilkada 2024

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 04 September 2024 | 22:03 WIB
Sekjen KIPP Kaka Suminta (SinPo.id/ Rumahpemilu)
Sekjen KIPP Kaka Suminta (SinPo.id/ Rumahpemilu)

SinPo.id - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) angkat bicara ihwal permasalahan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) di Pilkada Serentak 2024.

Sekjen KIPP Kaka Suminta berharap, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat berkoordinasi untuk menyelesaikan permasalahan Silon tersebut, 

"Jalannya keluarnya antara lembaga itu duduk bersama," kata Kaka saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 4 September 2024.

Menurut Kaka, jika permasalahan Silon ini tidak terselesaikan, Bawaslu bisa melaporkan KPU kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. 

"Bawaslu bisa menggugat KPU ke DKPP," ungkap dia. 

Dia pun mengatakan, proses di DKPP maupun setingkat pengadilan bakal mengganggu tahapan Pilkada nantinya.

Apalagi, kata dia, proses penyelesaian hukumnya akan memakan waktu yang sangat panjang. Dikhawatirkan, berdampak pada tahapan Pilkada.

"Terlalu memakan waktu (proses gugatan)," tandasnya

Seperti diketahui, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengkritisi ihwal permasalahan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) masih terulang di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyebut Silon yang dimiliki Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum sepenuhnya dibuka untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Belum semua bisa diakses (Silon) oleh Bawaslu," kata Bagja kepada wartawan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu, 4 September 2024.

Kendati demikian, kata Bagja, ada beberapa fitur atau menu yang ada didalam Silon sudah dapat diakses. Namun menu tersebut diberi keterbatasan akses.

"Hanya sebagian bisa dibuka oleh Bawaslu terkait Silon itu," ungkap Bagja. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI