Bawaslu Temukan Kepala Daerah Dua Periode Mencalonkan Diri Lagi di Pilkada 2024

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 04 September 2024 | 17:34 WIB
Gedung Bawaslu RI. (SinPo.id/Dok Bawaslu RI)
Gedung Bawaslu RI. (SinPo.id/Dok Bawaslu RI)

SinPo.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menemukan ihwal adanya kepala daerah yang sudah dua periode kembali mencalonkan diri di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 ini. 

Hal itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja ketika ditemui awak media di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, pada Rabu, 4 September 2024.

Bagja mengatakan, KPU harus mengecek kembali secara teliti ketika melakukan penelitian administrasi pada berkas persyaratan pasangan calon (paslon). 

"Sudah dua periode atau belum? cek dulu. Apakah kemudian yang bersangkutan sebagai Plt, Pj, atau definitif," ujar dia. 

Dia menegaskan, jika seseorang diangkat sebagai kepala daerah definitif yang menjabat selama 2,5 tahun tidak diperbolehkan untuk mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah untuk 3 periode. 

"Kalau definitif sudah 2,5 tahun itu enggak boleh," tegas Bagja. 

Sebagai informasi, Komunitas Masyarakat Kukar Peduli Hukum menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Bawaslu RI pad Senin, 2 September 2024. 

Mereka menyoroti Bupati Kutai Kertanegara (Kukar), Edi Damansyah yang mencalonkan lagi sebagai kepala daerah untuk 3 periode. Padahal, dia sudah menjabat dua periode.

Mereka juga membentangkan spanduk yang berisikan informasi bahwa Edi Damansyah mengajukan gugatan uji materiil ke MK untuk Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016 tentang Pilkada.

Bunyi Pasal 7 ayat (2) huruf n UU Pilkada yakni; calon kepala daerah harus memenuhi persyaratan belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

Edi diketahui menjabat Bupati Kutai Kertanegara di periode pertama pada 2016-2021, karena lebih dari dua setengah tahun menjabat sebagai Pelaksana Tugas dan definitif sebagai Bupati terhitung selama 2 tahun, 10 bulan, 12 hari.

Kemudian pada tahap jabatan Bupati yang kedua (2021-2024/2026) juga telah terhitung satu periode, karena telah melalui masa jabatan 3 atau 5 tahun.sinpo