Kejagung Usul Rp27,87 Triliun untuk Pagu Anggaran 2025
SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusulkan pagu anggaran 2025 untuk lembaganya sebesar Rp27,87 triliun. Penambahan anggaran itu untuk menindaklanjuti bertambahnya fungsi kewenangan hingga berkaitan dengan seleksi CPNS.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan berdasarkan pagu anggaran dari Menteri Keuangan (Menkeu) dan Kepala Bappenas, Kejagung hanya mendapat Rp23,2 triliun untuk 2025. Namun, Burhanuddin menilai anggaran yang ideal ialah Rp27,8 triliun.
"Telah disampaikan kepada Menteri ATR/BPN, Kepala Bappenas, Kementerian Keuangan, tambahan kebutuhan anggaran dengan total sebesar Rp 27,87 triliun," kata Burhanuddin dalam rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 4 September 2024.
Burhanuddin mengatakan total anggaran yang diusulkan terbagi atas dua surat per tanggal 24 Juni dan 13 Juli 2024. Permintaan tambahan anggaran tersebut untuk program penegakan layanan hukum hingga manajemen.
"Surat Jaksa Agung tanggal 24 Juni 2024 perihal permintaan tambahan anggaran Kejaksaan Republik Indonesia tahun anggaran 2025 sebesar Rp15,573 Triliun yang terbagi atas dua program, pertama program penegakan dan pelayanan hukum sebesar Rp340 miliar, kedua program dukungan manajemen sebesar Rp15,23 triliun," ujar Burhanuddin.
"Surat Jaksa Agung pembinaan tanggal 12 Juli 2024 hal permintaan tambahan anggaran Kejaksaan Republik Indonesia pagu anggaran 2025 sebesar Rp12,3 triliun," timpalnya.
Kejagung mengusulkan tambahan Rp4,59 triliun untuk pagu anggaran 2025. Salah satu alasannya, terkait bertambahnya tugas, fungsi, kewenangan, dan struktur organisasi di kejaksaan.
"Sehubungan dengan penyelenggaraan seleksi CPNS, pendidikan dan pelatihan dasar serta pendidikan teknis administrasi kejaksaan. Kebutuhan atas dukungan pembangunan atau rehabilitasi gedung kantor/rumah dinas/mess pegawai pada tujuh satuan kerja," mengutip keterangan yang ditampilkan Kejagung dalam rapat.