PEMALSUAN SERTIFIKAT TANAH

Palsukan Sertifikat Tanah, Kades di Tangerang Ditangkap Polisi

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Rabu, 04 September 2024 | 09:53 WIB
Penangkapan Kades Wanakerta terkait kasus pemalsuan sertifikat tanah (SinPo.id/ Humas Polri)
Penangkapan Kades Wanakerta terkait kasus pemalsuan sertifikat tanah (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Ditreskrimum Polda Banten menangkap Kepala Desa Wanakerta, Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang berinisial TS. TS harus berurusan dengan polisi lantaran menjadi pelaku tindak pidana pemalsuan surat.

TS ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/80/III/SPKT I. DITRESKRIMUM/2024/POLDA BANTEN

Dirreskrimum Polda Banten AKBP Dian mengatakan, mulanya Nurmalia selaku pemilik tiga bidang tanah yang terletak di Kampung Sarongge, Desa Wanakerta, mengajukan permohonan penerbitan Sertipikat tanah melalui program Ajudikasi PTSL pada tahun 2022. Akan tetapi dari permohonan tersebut, tak kunjung terbit sertifikat.

“Kemudian pada sekitar bulan Maret 2024, mengajukan permohonan pengukuran ke kantor pertanahan Kab. Tangerang terhadap tiga bidang tanah miliknya tersebut. Kemudian dilakukan pengukuran oleh Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB), dengan hasil bahwa terhadap tiga bidang tanah tersebut telah terbit Sertipikat Hak milik atas nama TS, yang terbit melalui program Ajudikasi PTSL 2022,” kata Dian, dikutip dari laman resmi Polri, Rabu, 4 September 2024.

Diduga penerbitan sertifikat tersebut menggunakan surat palsu. "Sehingga pelapor sekaligus korban Nurmalia mengalami kerugian sebesar Rp2,1 miliar,” imbuhnya.

Dian menerangkan motif dan modus pelaku untuk keuntungan diri sendiri. “Motif tersangka adalah menguntungkan diri sendiri dengan modus membuat atau menggunakan surat yang isinya tidak benar atau palsu untuk proses penerbitan Sertifikat Hak Milik,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, TS dijerat dengan Pasal 266 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun dan atau Pasal 263 dengan ancaman pidana 6 tahun.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI